Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Diskon BPHTB 50% untuk PTSL, Bupati Imbau Masyarakat Manfaatkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Ada Diskon BPHTB 50% untuk PTSL, Bupati Imbau Masyarakat Manfaatkan

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional. Diskon BPHTB PTSL ini dilaksanakan untuk mendukung program sertifikasi tanah dan bangunan pada masyarakat tidak mampu.

"Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama, tentunya peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan BPHTB," katanya, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Muhdlor mengatakan pemberian insentif diskon BPHTB telah tertuang dalam Perbup 19/2023. Kebijakan ini telah berlangsung sejak April dan berakhir hingga September 2023.

Program diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria PTSL. Meski demikian, insentif ini tidak berlaku otomatis, tetapi harus melalui proses pengajuan permohonan.

Masyarakat yang ingin mengajukan diskon BPHTB PTSL harus memenuhi syarat di antaranya menyampaikan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat, serta foto objek tampak depan dan samping. Kemudian, perlu disampaikan fotokopi SPPT PBB 2023 atau apabila hasil pecah harus melampirkan SKNJOP pecahan dan induknya.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Masyarakat juga harus lunas PBB sampai dengan 2023, serta melampirkan riwayat perolehan tanah baik jual-beli, hibah waris. Semua berkas ini nantinya dikirimkan dalam 1 dokumen melalui Whatsapp Hotline BPHTB pada nomor 0821-2120-6168.

Muhdlor mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera memanfaatkan diskon BPHTB PTSL ini. Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat pun diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Di Sidoarjo terdapat 225 desa yang melaksanakan PTSL dan ditargetkan 25.517 bidang yang akan disertifikatkan lewat program ini.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Sidoarjo turut mendukung program tersebut, salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB," ujarnya dilansir memontum.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, BPHTB, PTSL, tarif pajak, Sidoarjo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama