Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Fasilitas Kepabeanan di IKN, DJBC Jamin Siap Dampingi Investor

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Fasilitas Kepabeanan di IKN, DJBC Jamin Siap Dampingi Investor

Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024 telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya sudah bersiap melaksanakan ketentuan dalam peraturan tersebut. Menurutnya, unit vertikal DJBC juga siap menyambut investor di IKN dengan menyediakan prosedur layanan yang sederhana.

"Proses pemberian fasilitas kepabeanan diberikan simplifikasi langsung di kanwil atau kantor pelayanan utama bea cukai yang wilayah kerjanya meliputi IKN atau daerah mitra," katanya, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Askolani mengatakan fasilitas perpajakan dan kepabeanan diberikan diberikan guna mendorong investasi dan kegiatan usaha baru dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Fasilitas ini diberikan baik untuk kepentingan umum maupun pengembangan industri dalam rangka pembangunan di IKN.

PP 12/2023 dan PMK 28/2024 menyatakan fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN yang meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra. Kemudian, ada pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN. Bidang usaha tersebut mencakup pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan (EBT); pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI ini dapat diberikan sampai dengan 2045.

Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Impor barang ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan/atau pihak lain.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Sementara itu, atas impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Di sisi lain, atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk.

Barang modal yang diberikan diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.

Adapun barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan/atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Jangka waktu pengimporan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

"⁠Bea Cukai tentunya siap menjalani dan konsisten mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut di kantor-kantor vertikal," ujar Askolani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, investasi, IKN, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya