Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Fitur Baru, Warga DKI Bisa Cicil PBB Lewat Tabungan Pajak Bank DKI

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Fitur Baru, Warga DKI Bisa Cicil PBB Lewat Tabungan Pajak Bank DKI

Warga berfoto dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat yang diselimuti kabut di Skywalk Senayan Park, Jakarta, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Bank DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan wajib pajak dapat menabung dan membayar pajak secara terjadwal menggunakan Tabungan Pajak.

“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet,” ujar Babay, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ketika membuka Tabungan Pajak, wajib pajak dapat menentukan tanggal autodebet dan juga melakukan pembayaran pajak secara angsuran. "Wajib pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)," ujar Babay.

Selain memiliki fitur autodebet, Tabungan Pajak juga menawarkan tingkat suku bunga yang menarik tanpa ada biaya administrasi. Dengan fitur baru Tabungan Pajak, diharapkan animo wajib pajak DKI Jakarta untuk membayar PBB secara tepat waktu bisa meningkat.

“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet. Sehingga tepat waktu dan bunga tabungan yang spesial,” ujar Babay.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Ke depan, Tabungan Pajak juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk diketahui, Bank DKI saat ini telah melayani pembayaran PBB dan PKB dari wajib pajak. Pembayaran kedua jenis pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, tagihan pajak, angsuran pajak, DKI Jakarta, Bank DKI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama