Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Insentif Khusus untuk UMKM di IKN, Asosiasi Pengusaha Beri Masukan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif Khusus untuk UMKM di IKN, Asosiasi Pengusaha Beri Masukan

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila Yahya.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia optimistis pemberian insentif pajak dapat meningkatkan minat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila Yahya mengatakan pemberian insentif merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk pengembangan UMKM. Melalui kebijakan ini, UMKM pun berkesempatan untuk mengembangkan usaha di IKN.

"Berarti para pengusaha kecil dan mikro ini dibukalah kesempatannya oleh pemerintah untuk bisa diberikan pembebasan PPh," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sharmila menuturkan pemerintah mengatur UMKM yang melakukan penanaman modal lebih rendah dari Rp10 miliar di IKN bisa mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Tarif 0% berlaku atas omzet sampai dengan Rp50 miliar.

Insentif untuk UMKM ini telah tertuang dalam PP 12/2023. Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet hingga Rp500 juta. Atas omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, UMKM harus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.

PP 12/2023 pun mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%. Pertama, bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kedua, melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Sharmila menilai UMKM dapat turut memanfaatkan peluang bisnis di IKN, yang rencananya dibuka pada Agustus 2024. Terlebih, berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan kawasan perkantoran kini mulai dibangun di sana.

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah juga perlu memberikan dukungan tambahan kepada UMKM dalam bentuk suntikan modal. Alasannya, memulai bisnis di IKN juga tergolong berisiko, terutama bagi UMKM.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Di sisi lain, skema pembiayaan seperti kredit usaha rakyat (KUR) tidak terlalu ideal karena ada persyaratan durasi maksimal untuk membayar pinjamannya.

"Karena ini memang targetnya usaha mikro dan kecil untuk meramaikan suasana di sana, saya pikir memang harus hibahlah sifatnya," ujar Sharmila. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kadin indonesia, umkm, ibu kota nusantara, nusantara, IKN, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama