Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kenaikan Gaji ASN, Perumusan Peraturan Pemerintah Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji pada 2024.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kenaikan gaji ASN tersebut.

"PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut. Kami sekarang sedang ngejar-ngejar," katanya, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan kenaikan gaji ASN akan mulai diberikan pada Januari 2024. Menurutnya, kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri akan sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga diberikan kepada pensiunan sebesar 12%.

Dia menjelaskan rencana kenaikan gaji ASN dilaksanakan sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri hanya 8% karena mereka juga telah memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

Kementerian/lembaga yang memiliki kinerja baik pun dapat mengusulkan kenaikan tukin pada tahun ini. "Jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplet untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jokowi sebelumnya menyebut kenaikan gaji diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Dia berharap ASN dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Pada tahun lalu, Sri Mulyani juga sudah memaparkan dampak kenaikan gaji ASN dan pensiunan terhadap meningkatnya alokasi belanja pegawai mencapai Rp52 triliun. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, APBN 2024, gaji ASN, ASN, PNS, kenaikan gaji, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama