Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha diingatkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) punya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan.

"Arahan dari Bu Menteri kita harus memastikan fasilitas yang diberikan tepat sasaran. Kita bisa rugi 2 kali kalau sudah memberi insentif, eh dia menyalahgunakan fasilitas," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Padmoyo mengatakan ketentuan soal monev misalnya tertuang dalam PMK 216/2022. Beleid ini mengatur penguatan monev terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Monitoring merupakan kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. Sementara itu, evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas.

PMK 216/2022 memuat sejumlah pokok kebijakan. Pertama, penegasan kegiatan monev melalui beberapa komponen utama seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monev. Ketiga, pencapaian tujuan monev yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE, kegiatan monev yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan DJBC.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monev penerima fasilitas KITE juga telah ditetapkan dalam Perdirjen Nomor PER-5/BC/2023 dan monev fasilitas TPB dalam Perdirjen Nomor PER-6/BC/2023. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Februari 2023.

Padmoyo menjelaskan monev menjadi alat bagi DJBC untuk memastikan semua penerima fasilitas kepabeanan patuh melaksanakan kewajibannya secara terus menerus. Prosesnya diawali dengan monitoring umum, tetapi dapat berlanjut menjadi monitoring khusus, audit, hingga pemeriksaan.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

"Kalau melanggar misalnya mengeluarkan barang tanpa sepengetahuan petugas, atau melakukan ekspor fiktif. Ini bisa dibekukan dan dicabut. Sangat disayangkan kalau ada oknum atau entitas yang menyalahgunakan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, monitoring evaluasi, PER-5/BC/2023, PER-6/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun