Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Jaring Masukan dari Negara Lain

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Jaring Masukan dari Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai asistensi teknis terhadap rencana implementasi pajak minimum global sangat diperlukan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal berdampak besar pada negara berkembang, terutama soal skema insentif. Pemerintah pun terus mencari masukan mengenai rencana implementasi pajak minimum global ini dari negara lain.

"Kita perlu berbagi pengalaman dan diskusi apa yang harus Indonesia lakukan ketika Pilar 2 mulai diterapkan," katanya, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Yon mengatakan ketentuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sudah tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Ketentuan ini direncanakan mulai berlaku paling lambat pada 2024.

Dia menjelaskan penerapan pajak minimum global akan berdampak pada skema insentif yang ditawarkan untuk menarik investasi di negara berkembang, termasuk Indonesia. Misalnya insentif berskema tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100%.

Ketika pajak minimum berlaku, lanjutnya, skema insentif seperti tax holiday kemungkinan tidak akan efektif lagi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Yon menyebut kunjungannya ke Jepang pada pekan lalu juga turut membicarakan rencana penerapan pajak minimum global. Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai langkah apa saja yang harus dilakukan negara berkembang agar tetap dapat menarik investasi jika tax holiday dan tax allowance tidak bisa diberikan lagi.

Indonesia juga bakal saling bertukar pandangan mengenai pajak minimum global ini dengan Australia. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) memiliki hubungan yang dekat dengan Australian Taxation Office (ATO) sehingga diskusi mengenai solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global dapat lebih intensif.

Indonesia masih memiliki waktu sekitar setahun untuk berdiskusi dan belajar dari sudut pandang negara lain untuk bersiap menerapkan pajak minimum global.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

"Hal-hal semacam ini telah kami lakukan riset secara internal, terutama soal dampak penerapan Pilar 2 terhadap tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan berbagai insentif lain yang kami berikan kepada wajib pajak," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 1, Pilar 2, OECD, insentif pajak, QDMTT, tax holiday, tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama