Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemilu, Bantuan Keuangan Parpol 2024 Disalurkan dalam Dua Tahap

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pemilu, Bantuan Keuangan Parpol 2024 Disalurkan dalam Dua Tahap

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) pada tahun ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 2 tahap.

Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengungkapkan banpol 2024 akan disalurkan dengan mempertimbangkan hasil Pemilu 2019 sekaligus Pemilu 2024.

"Pencairan banpol pada tahap pertama untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPR sesuai dengan hasil perolehan suara yang sah hasil Pemilu Tahun 2019," ujar Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Kemendagri Dedi Taryadi, dikutip Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Pengajuan permohonan banpol tingkat pusat harus dilengkapi dengan beberapa berkas antara lain surat permohonan, AD/ART partai, susunan kepengurusan yang sah, NPWP, nomor rekening, surat autentikasi perolehan kursi dan suara pemilu, rencana penggunaan, laporan realisasi yang telah diperiksa BPK, dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dari ketua partai.

Adapun penyaluran banpol 2024 tahap kedua akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetap partai peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi dan tidak memenuhi parliamentary threshold.

"Surat Keputusan KPU menjadi penting karena menjadi dasar untuk mengajukan kekurangan dana banpol ke Kementerian Keuangan. Kepastian waktu tersebut akan memengaruhi proses administratif dan keuangan partai politik dalam mengatur dan merencanakan penggunaan dana Banpol dengan optimal," ujar Dedi.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Untuk diketahui, Pasal 34 UU 2/2008 tentang Partai Politik s.t.d.d UU 2/2011 menyatakan keuangan partai salah satunya bersumber dari banpol. Bantuan ini bisa berasal dari APBN ataupun APBD.

Banpol diberikan secara proporsional kepada partai yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD. Penghitungan banpol dilakukan berdasarkan jumlah perolehan suara.

Penggunaan banpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi para anggota partai dan masyarakat. (sap)

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan keuangan parpol, banpol, partai politik, parpol, pemilu 2024, KPU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama