Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Perusahaan Belum Lapor Peta Digital Sawit, Luhut Beri Peringatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Perusahaan Belum Lapor Peta Digital Sawit, Luhut Beri Peringatan

Ilustrasi. Petani memanen perdana kepala sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KecamatanTeluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah mencatat masih ada perusahaan di sektor industri yang belum patuh dalam melaksanakan self reporting.

Dari total 1.870 perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan melalui sistem informasi perizinan perkebunan, hanya 959 perusahaan yang telah patuh melaksanakan kewajiban tersebut.

"Sekali lagi kami memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi self reporting ini. Bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil pemerintah," ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dari hasil evaluasi atas data yang diterima, Satgas Sawit mencatat terdapat beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta digital perihal hak guna usaha (HGU), izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.

Secara keseluruhan, hanya ada 669 peta digital izin lokasi dan 835 peta digital IUP yang sudah diunggah perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk memperbaiki kualitas data paling lambat pada 8 September 2023.

Percepatan Penyelesaian Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Sawit menuturkan self reporting perlu dilaksanakan karena merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan sesuai dengan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, Satgas Sawit juga menggandeng Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung pelaksanaan verifikasi data.

"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas," kata Luhut dikutip dari maritim.go.id.

Satgas Sawit adalah satgas yang dibentuk oleh berdasarkan Keppres 9/2023. Pembentukan satgas dinilai perlu untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit sekaligus memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko luhut pandjaitan, peta digital sawit, satgas sawit, perkebunan sawit, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama