Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada SKA Elektronik, Ekspor ke Jepang Bakal Makin Mudah

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada SKA Elektronik, Ekspor ke Jepang Bakal Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan Surat Keterangan Asal (SKA) secara elektronik (e-form) untuk kegiatan ekspor ke Jepang. Melalui kebijakan yang diatur dalam Permendag 20/2023 ini, ekspor ke Jepang diyakini bakal makin mudah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemberlakuan SKA elektronik sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan fasilitas ekspor dalam hubungan bilateral Indonesia dan Jepang yang tertuang dalam Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

"Ini merupakan komitmen Indonesia dan Jepang untuk memberlakukan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023," kata Zulkifli dalam keterangan pers, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan IJEPA yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting bagi hubungan ekonomi Indonesia-Jepang. Jepang sendiri merupakan salah satu mitra dagang utama bagi Indonesia.

Para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Jepang diimbau untuk memahami aturan pemenuhan barang dan pembuatan SKA. Implementasi perjanjian perdagangan Indonesia-Jepang memungkinkan Indonesia untuk memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik demi menekan biaya produksi.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menjelaskan, secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system. Setelah mendapat persetujuan terbit dari instansi penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW). Kemudian, secara otomatis dikirimkan ke sistem milik Jepang.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Bambang menambahkan sampai saat ini hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA elektronik. Alasannya, integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan kesiapan dan kesiapan sistem yang baik.

Sebagai informasi, total perdagangan Indonesia-Jepang selama Januari-Mei 2023 mencapai US$16,32 miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang senilai US$9,44 miliar dan impor Jepang ke Indonesia US$6,88 miliar. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, SKA Elektronik, LNSW, Jepang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama