Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

A+
A-
8
A+
A-
8
Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Semua pihak, baik wajib pajak ataupun sesama pegawai dapat melaporkan indikasi pelanggaran oleh pegawai Ditjen Pajak (DJP) ke whistleblowing system (WBS) DJP dan Wise Kemenkeu.

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah yang bersifat fraud ataupun selain fraud.

"Pelanggaran ini adalah perbuatan pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana umum dan khusus, termasuk namun tidak terbatas peraturan di bidang perpajakan, pidana korupsi, serta kepegawaian," ujar Nenden dalam webinar Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya yang digelar oleh P3KPI, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Adapun pelanggaran yang dapat dilaporkan contohnya adalah penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang, pemerasan, penyimpangan dalam perjalan dinas dan pengadaan barang dan jasa, hingga kesewenang-wenangan oleh pimpinan.

Lebih lanjut, setiap pihak juga dapat melaporkan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi, pelanggaran kehadiran kerja, KDRT, hingga keterlibatan PNS dalam kegiatan politik.

"Ini yang harus hati-hati terutama di tahun politik. Banyak kondisi yang membuat ASN dilaporkan karena dugaan terlibat dalam kegiatan politik," ujar Nenden.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Bila terdapat pelanggaran, wajib pajak dapat menyampaikan aduan melalui telepon (021) 52970777, laman wise.kemenkeu.go.id, ataupun email [email protected]. Aduan juga dapat disampaikan secara tertulis ke Direktorat KITSDA ataupun disampaikan secara langsung ke Lantai 20 Gedung Mar'ie Muhammad.

Dalam hal terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, DJP akan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran; sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat; serta sanksi berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pegawai juga bisa dijatuhi sanksi kode etik dan kode perilaku (KEKP) berupa berita acara dialog penguatan KEKP, sanksi moral tertutup, dan sanksi moral terbuka. (sap)

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : integritas, pegawai pajak, pegawai DJP, Ditjen Pajak, whistleblowing system, WBS, Wise Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:35 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi NIK sebagai NPWP, DJP: Masih Sesuai PMK 136/2023

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan