Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

A+
A-
4
A+
A-
4
Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan suatu negara memerlukan tax ratio setidaknya sebesar 14,5% agar negara tersebut bisa memberikan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan pembangunannya.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih sekitar 10%. Dengan demikian, Indonesia masih memiliki PR untuk mencari tambahan penerimaan sebesar 4,5% dari PDB.

"Di Eropa ada beberapa negara yang tax ratio-nya di atas 30%. Ini menggambarkan peran pemerintah dalam merealokasikan resources di dalam negara itu tinggi. Kita masih 10%, tantangan kita ingin meningkatkan tax ratio paling tidak 14,5%," ujar Arifin dalam webinar bertajuk Pajakku Untuk Negeri yang digelar oleh Pusdiklat Pajak, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Guna meningkatkan tax ratio menjadi setidaknya sebesar 14,5% atau lebih tinggi, Arifin mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan senantiasa memperbaiki regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Sebagai contoh, baru-baru ini DJP telah memberikan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar dengan nilai maksimal Rp100 juta.

"Harapan ke depan, services-services seperti ini akan terus diperbanyak," ujar Arifin.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Mekanisme pendaftaran juga akan dipermudah seiring dengan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bakal berlaku penuh mulai tahun depan.

"Tujuan utama dari reformasi perpajakan adalah menaikkan tax ratio tadi. Memastikan orang yang seharusnya membayar itu membayar. Memastikan orang yang punya tambahan penghasilan yang datanya tidak ter-cover itu bisa masuk," ujar Arifin. (sap)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rasio pajak, tax ratio, pelayanan publik, PDB, tarif pajak, DJP, pembangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama