Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Airport Tax Bandara Sepinggan Naik Jadi Rp100 Ribu

A+
A-
4
A+
A-
4
Airport Tax Bandara Sepinggan Naik Jadi Rp100 Ribu

BALIKPAPAN, DDTCNEWS – Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan naik menjadi Rp100 ribu dan mulai berlaku 1 Oktober lalu. Sebelumnya, tarif tersebut hanya Rp75 ribu.

General Manager Angkasa Pura (AP) I Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Pujiono menjelaskan kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kepada pengunjung bandara.

“Anggaran ini dikembalikan kepada pengunjung dalam bentuk peningkatan pelayanan dan kenyamanan,” ujarnya saat hadiri Peringatan Hari Batik Nasional 2016 di pintu kedatangan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Minggu (2/10).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dengan mengenakan tarif Rp100.000 itu, Bandara Sepinggan menjadi salah satu bandara dengan tarif PJP2U termahal di Indonesia.

Pujiono mengungkapkan dari 4 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I, hanya Bandara Sepinggan yang disetujui Kementerian Perhubungan kenaikan tarif PJP2U-nya.

“Tentu berbagai pihak dilibatkan, dan ada survai lebih dahulu sebelum tarif diizinkan naik," ujarnya.

Peningkatan tarif ini, tambah Pujiyono, diharapkan juga meningkatkan pendapatan PT Angkasa Pura I, dari Rp480 miliar per tahun menjadi Rp600 miliar mulai 2017.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sejak Mei 2014, Bandara SAMS Sepinggan memiliki terminal baru 4 lantai yang menggantikan terminal lama yang dirasakan sudah tidak memadai lagi.

Terminal lama yang mengenakan tarif hanya Rp25.000 per penumpang tersebut dirasakan sudah terlalu sempit untuk melayani jumlah penumpang mulai dari 6 juta orang per tahun.

"Sekarang kami melayani 8 juta penumpang per tahun. Sejauh ini, kita belum terima keluhan dari penumpang terkait kenaikan pajak bandara tersebut,” tambah Pujiyono sebagaimana dilansir dari KoranKaltim.com.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Sebelumnya, Bandara Sepinggan ini diganti namanya menjadi Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Namun karena nama "Sepinggan" saja lebih praktis, nama baru itu menjadi kurang populer. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, airport tax, bandara sepinggan, balikpapan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama