Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini

A+
A-
47
A+
A-
47
Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) sepanjang memenuhi beberapa ketentuan. Salah satu ketentuan itu terkait dengan usulan penentuan harga transfer (transfer pricing).

Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa. Berdasarkan pada Pasal 56 ayat (1) huruf e PMK 172/2023, usulan transfer pricing dalam permohonan APA dibuat berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

“… dan tidak mengakibatkan laba operasi wajib pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan …,” bunyi penggalan Pasal 56 ayat (1) huruf e PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Ketentuan usulan transfer pricing itu terpenuhi sepanjang tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama periode APA lebih besar atau sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan PPh badan 3 tahun pajak sebelum tahun pajak disampaikannya permohonan APA.

Adapun tingkat laba yang dimaksud merupakan rasio antara laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan peredaran usaha atau rasio antara laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan total biaya.

Dalam hal permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan itu merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Proyeksi laporan keuangan itu dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M PMK 172/2023. Simak kembali ‘Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Adapun selain memenuhi ketentuan terkait dengan usulan transfer pricing, wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan APA sepanjang:

  • telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
  • telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) berupa dokumen induk dan dokumen local selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA;
  • tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan; dan
  • Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan APA merupakan transaksi afiliasi yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh badan.

APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajib pajak di wilayah yurisdiksinya untuk menyepakati kriteria dalam transfer pricing dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. (kaw)

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 172/2023, PMK 22/2020, PP 55/2022, Kesepakatan Harga Transfer, Advance Pricing Agreement, APA, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan