Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Pindah KPP, Alamat WP Didatangi Petugas untuk Dicek Potensinya

A+
A-
1
A+
A-
1
Ajukan Pindah KPP, Alamat WP Didatangi Petugas untuk Dicek Potensinya

Petugas KP2KP Sengeti saat di lokasi usaha WP badan. (foto: DJP)

MUARO JAMBI, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sengeti, Jambi mendatangi alamat usaha wajib pajak badan pada Oktober lalu. Kunjungan lapangan ini menindaklanjuti permohonan pemindahan KPP yang diajukan oleh wajib pajak.

Permohonan pindah KPP sendiri lebih dulu disampaikan oleh wajib pajak badan tersebut kepada KP2KP Sengeti. Tim dari kantor pajak lantas mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang terdaftar dengan KLU 09100 di bidang jasa pertambangan minyak bumi dan gas alam tersebut.

"Wajib pajak badan ini sebelumnya terdaftar di KPP Pratama Prabumulih dan mengajukan permohonan pindah KPP ke wilayah KPP Pratama Jambi Telanaipura," tulis KP2KP Sengeti dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kunjungan ini pun dimanfaatkan petugas untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Tujuannya, mengetahui kegiatan dan potensi yang dimiliki oleh wajib pajak. Kegiatan KPDL ini bertujuan untuk menggali potensi perpajakan dan meningkatkan basis data perpajakan Ditjen Pajak (DJP). Petugas KP2KP Sengeti juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan dan menawarkan layanan konsultasi apabila menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Wajib pajak yang berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar ke Ditjen Pajak (DJP). DDTCNews pernah mengulasnya secara lengkap dalam 'Wajib Pajak Ingin Pindah KPP, Bagaimana Caranya?'

Permohonan pemindahan dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak dan meng-upload dokumen pendukung ke aplikasi registrasi yang disediakan DJP.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Formulir pemindahan wajib pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum," bunyi Pasal 18 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan tersebut, wajib pajak akan diberi bukti penerimaan elektronik (BPE) bila permohonan sudah memenuhi ketentuan. Bila permohonan tidak memenuhi ketentuan, permohonan akan dianggap tidak diajukan dan kepala KPP akan memberitahukan hal tersebut ke email wajib pajak.

Berdasarkan permohonan wajib pajak yang telah diberi BPE, KPP lama akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak memang benar-benar tidak berada di wilayah KPP lama.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Surat pindah akan diterbitkan oleh KPP lama bila permohonan wajib pajak dikabulkan. Bila permohonan ditolak, KPP lama akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah. Keputusan harus diterbitkan oleh KPP lama paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan BPE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, KPDL, pindah KPP, KPP, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama