Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akhir Maret 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.445 Triliun

A+
A-
3
A+
A-
3
Akhir Maret 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.445 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2021 mencapai Rp6.445,07 triliun atau 42% dari nilai produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Berdasarkan laporan APBN Kita edisi April 2021, rasio utang terhadap PDB sebesar 42% itu lebih tinggi ketimbang Februari 2021 sebesar 41%. Posisi utang itu meningkat seiring dengan tingginya kebutuhan pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat penurunan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," bunyi laporan tersebut, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Laporan tersebut memerinci utang pemerintah masih didominasi oleh utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap total utang pemerintah mencapai 86,63% senilai Rp5.583,16 triliun.

Dari total nilai SBN tersebut, SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.311,57 triliun dan SBN dalam valuta asing senilai Rp1.271,59 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 13,37% atau senilai Rp861,91 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp849,38 triliun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Meski meningkat, pemerintah menegaskan posisi utang tersebut tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi. Adapun pada UU No. 17/2003, diatur batasan maksimal rasio utang pemerintah 60% terhadap PDB.

Pemerintah menilai peningkatan utang dialami oleh hampir seluruh negara di dunia, tak hanya di Indonesia. Hal itu disebabkan kebutuhan belanja yang besar terutama untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi dan penyediaan program vaksinasi gratis.

"Faktanya, kebijakan pelebaran defisit dan rasio utang pemerintah di masa pandemi merupakan salah satu yang terkecil dibandingkan dengan beberapa negara Asean dan G20," bunyi dokumen itu.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dalam pelaksanaan pembiayaan, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai otoritas, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

Pemerintah juga mengelola utang secara terbuka dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan mengingat terdapat fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, apbn 2021, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama