Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ambil Alih Agunan dari Debitur Tak Perlu Bikin Faktur Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ambil Alih Agunan dari Debitur Tak Perlu Bikin Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023, pemerintah menegaskan tidak ada kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur.

Dalam PMK tersebut, disebutkan penyerahan BKP yang terutang PPN adalah penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan. Faktur pajak baru dibuat atas penyerahan BKP dari kreditur yang merupakan kepada pembeli agunan.

"Atas pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak," bunyi Pasal 5 PMK 41/2023, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

PPN yang dipungut dan disetor oleh kreditur atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan adalah menggunakan besaran tertentu, yaitu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 10% dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 41/2023.

Dengan demikian, tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan saat ini sebesar 1,1%. Saat tarif umum PPN naik menjadi sebesar 12%, tarif PPN yang dipungut oleh kreditur naik menjadi sebesar 1,2%.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Dalam faktur pajak atau tagihan atas penjualan agunan, kreditur harus mencantumkan keterangan antara lain nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, DPP, dan jumlah PPN yang dipungut.

Kreditur juga wajib menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan SSP atau sarana lain yang dipersamakan dengan SSP. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan belum SPT Masa PPN disampaikan.

Bagi kreditur, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan. Bagi pembeli agunan yang merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 41/2023, PPN, pembeli agunan, penyerahan agunan, pajak, barang kena pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak