Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggota DPR Ini Dukung PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Ini Dukung PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Ini Sebabnya

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mendukung rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% pada 1 April 2022.

Wihadi menilai kenaikan tarif PPN tersebut masih dalam batas normal dan tidak akan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Terlebih, rencana tersebut juga sudah melalui pertimbangan dan keputusan bersama DPR RI dan pemerintah.

“Rencana kenaikan tarif PPN sudah sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Wihadi menambahkan kenaikan tarif PPN juga bagian rencana pemerintah untuk bisa mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% paling lambat pada 2023.

Meski begitu, kenaikan PPN ini tidak menjadi satu-satunya upaya mengembalikan defisit 3% tersebut. Menurutnya, pemasukan dari sektor lain, seperti peningkatan PNBP dari sektor ekspor batu bara dan kelapa sawit, juga turut membantu.

“Jadi, saya kira itu tidak masalah ada kenaikan PPN ini. Itu kan bagian daripada penerimaan, tetapi tidak serta merta juga merupakan satu-satunya yang dianggap bisa menekan defisit 3%,” ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wihadi menampik kenaikan tarif PPN ini akan menjadi penyebab kenaikan harga kebutuhan barang pokok menjelang bulan puasa saat ini. Dia menilai kenaikan harga kebutuhan pokok sudah rutin terjadi tiap tahun.

“Jadi tidak gara-gara kenaikan PPN ini semua akan naik. Itu kan tidak ada,” tegas anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, pemerintah masih menimbang-nimbang waktu implementasi kenaikan tarif PPN. Hal ini mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menuturkan pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11% tersebut.

“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, komisi xi, anggota DPR, PPN 11%, tarif pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama