Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

A+
A-
5
A+
A-
5
Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berencana mengenakan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap orang-orang terkaya Indonesia.

Co-captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong mengatakan pajak kekayaan ini akan dikenakan terhadap 100 orang terkaya Indonesia dalam rangka menekan ketimpangan.

"Ini lebih ke wealth tax. Kami harus memajaki hartanya, bukan penghasilannya. Ini lebih ke isu ketimpangan harta, bukan ketimpangan penghasilan," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Sebagaimana yang sempat dikatakan Anies sebelumnya, 100 orang terkaya Indonesia memiliki harta yang lebih besar ketimbang 100 juta masyarakat Indonesia.

"Konglomerasi yang dikuasai oleh 100 orang terkaya ini kebanyakan duopoli atau oligopoli sehingga menikmati duopoli profit atau oligopoli profit," ujar Thomas.

Menurut Tom, perkembangan duopoli dan oligopoli pada beragam sektor ekonomi menjadi cerminan dari minimnya persaingan. Akibatnya, hanya segelintir pelaku usaha yang diuntungkan oleh kondisi ini, sedangkan konsumen justru makin dirugikan.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

"Konsentrasi industri di mana sebuah sektor hanya didominasi 2 hingga 4 pemain. Ini menciptakan risiko sistemik. Jadi, pemerintah harus supervisi lebih ketat, memajaki lebih banyak," tuturnya.

Sebagai informasi, Anies sempat menyatakan orang-orang terkaya Indonesia berhasil mengumpulkan kekayaannya berkat perlakuan istimewa yang diberikan kepada kelompok tersebut.

"Hampir semua yang di puncak itu mendapatkan kekayaan akibat privilege yang diberikan negara. Privilege apakah itu pertambangan, perkebunan, itu datangnya dari negara. Ada satu dua yang dari aktivitas pasar, tetapi sebagian besar mendapatkan kesempatan dari negara," kata Anies.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Oleh karena itu, lanjut Anies, pemajakan terhadap kelompok terkaya Indonesia menjadi diperlukan sehingga privilege yang selama ini diberikan kepada orang kaya juga dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.

Bicara mengenai beban pajak yang ditanggung masyarakat, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Dalam survei tersebut, sebanyak 50,8% responden memandang beban pajak yang terdistribusi kepada masyarakat sudah optimal. Lalu, sebanyak 22,3% responden memilih netral dan 26,9% responden menilai tidak-sangat tidak optimal. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kekayaan, wealth tax, anies baswedan-cak imin, pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi