Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anies Singgung PBB-P2 Dosen dan Guru di Jakarta Gratis, Ini Aturannya

A+
A-
6
A+
A-
6
Anies Singgung PBB-P2 Dosen dan Guru di Jakarta Gratis, Ini Aturannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan mengatakan kesejahteraan pendidik menjadi salah satu kunci untuk mengerek kualitas pendidikan. Menurutnya, negara perlu memandang pengeluaran di bidang pendidikan sebagai investasi bukan sebagai biaya.

Anies lantas menceritakan kebijakannya untuk menunjang kesejahteraan pendidik kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satu kebijakan yang dia terbitkan adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi para guru dan dosen.

“Kami cerita sedikit yang kita kerjakan di Jakarta. Guru-guru PAUD mendapatkan hibah di Jakarta. Kemudian, guru-guru agama kita berikan bantuan. Semua guru dan dosen di Jakarta bebas PBB rumahnya. Sebagai apa? Sebagai penghargaan dari negara untuk mereka,” sebut Anies dalam Debat Kelima Pilpres 2024, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Adapun debat semalam mengusung tema kesejahteraan sosial, pendidikan, kebudayaan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, SDM, dan inklusi. Anies menyinggung soal pembebasan PBB-P2 sebagai tanggapan atas respons capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan capres 03 Ganjar Pranowo saat membahas subtema pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut, bagaimanakah sebenarnya ketentuan pembebasan PBB-P2 bagi guru dan dosen di DKI Jakarta?

Ketentuan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Berdasarkan beleid itu, pembebasan pajak diberikan untuk sejumlah kalangan, di antaranya guru dan tenaga kependidikan (tendik), dosen dan tendik perguruan tinggi, beserta pensiunannya. Fasilitas ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya…,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/2019.

Guru dan tenaga kependidikan yang dimaksud ialah guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu. Guru dan tenaga kependidikan itu bisa berasal dari satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Sementara itu, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang dimaksud merupakan dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi tetap/penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan berdasarkan permohonan dari guru dan dosen. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Kedua, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan. Kelima, surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana diatur dalam Lampiran Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.

Pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak berprofesi guru dan dosen serta tenaga kependidikan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.

Selain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, permohonan pembebasan PBB-P2 ini juga bisa diajukan oleh janda/duda atau keluarganya. Hal ini bisa dilakukan jika guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga dari guru, dosen, dan tenaga kependidikan tersebut dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.

Selain itu, permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Jika syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan atau putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Adapun format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam lampiran pergub tersebut. Selain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, pemprov juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah pihak lain, di antaranya mantan presiden dan dan mantan wakil presiden. Simak Wah! Ternyata Mantan Presiden dan Wapres Bisa Bebas Pungutan PBB-P2. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, PBB-P2, DKI Jakarta, Anies Baswedan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama