Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antisipasi Pemeriksaan, WP Perlu Siapkan Dokumentasi yang Komprehensif

A+
A-
4
A+
A-
4
Antisipasi Pemeriksaan, WP Perlu Siapkan Dokumentasi yang Komprehensif

Partner of Tax Compliance and Litigation Services DDTC David Hamzah Damian (kiri) dan Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services Yusuf Wangko Ngantung (kanan) dalam acara ITR Asia Tax Forum. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perhatian otoritas pajak terhadap isu transfer pricing terus meningkat. Aspek tentang penentuan harga transfer makin disorot dalam satu dekade terakhir.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan saat ini pengawasan mulai difokuskan terhadap transaksi transfer pricing.

"Pengawasan terhadap transaksi transfer pricing merupakan salah satu upaya otoritas dalam mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak," ujar David dalam diskusi panel bertajuk Tax Disputes in Indonesia dalam gelaran ITR Asia Tax Forum, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penyusunan daftar prioritas pengawasan (DPP) oleh KPP turut memperhatikan wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Tak hanya itu, analisis risiko juga dilakukan dakam proses pengawasan guna mengidentifikasi adanya indikasi ketidakpatuhan wajib pajak menggunakan compliance risk management (CRM). Pertukaran data dan informasi perpajakan juga telah meningkatkan kapabilitas otoritas pajak dalam melakukan pengawasan.

Konsolidasi fiskal dengan defisit di bawah 3% dari PDB dan target penerimaan pajak senilai Rp1.715 triliun pada 2023 juga menjadi faktor yang mendorong kegiatan pengawasan. Dengan adanya perkembangan ini, wajib pajak pun perlu menyiapkan dokumentasi secara komprehensif atas setiap proses bisnis perusahaan bila sewaktu-waktu diminta dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak perlu meminjamkan dokumen-dokumen yang diminta. Masalahnya, waktu yang dimiliki oleh wajib pajak untuk memenuhi permintaan tersebut hanya 1 bulan saja.

Terkait dengan transfer pricing, Pasal 5 PMK 213/2016 mengatur otoritas pajak berwenang meminta dokumentasi transfer pricing kepada wajib. Bila dokumen-dokumen tersebut disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disampaikan tidak dipertimbangkan.

Tak hanya menyampaikan dokumen, kontrol internal dari penyusunan dokumentasi seluruh proses bisnis perlu dijelaskan kepada pihak otoritas. Selanjutnya, wajib pajak juga perlu melakukan self diagnostic dengan mengadopsi prosedur pemeriksaan pajak dan menyiapkan audit defense file.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Melalui self diagnostic yang mengadopsi prosedur pemeriksaan, wajib dapat mengidentifikasi dokumen, data, dan informasi apa saja yang kemungkinan besar akan diminta dalam proses pemeriksaan.

Terkait dengan pemeriksaan transfer pricing, wajib pajak juga perlu menyiapkan informasi dalam bentuk dokumen serta dalam bentuk lain seperti infografis atau video untuk memberikan gambaran mengenai transaksi-transaksi tertentu seperti intragroup services, pembayaran royalti, dan lain sebagainya.

"Tanpa dokumen yang diperlukan, wajib pajak akan disimpulkan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan prosedur pemeriksaan di Indonesia, wajib pajak bisa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan penyerahan dokumen," ujar David.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Walau tidak diminta, wajib pajak juga perlu memberikan penjelasan secara tertulis. David mengingatkan pemberian penjelasan secara tertulis akan memperlancar proses pemeriksaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, dokumentasi transfer pricing, pemeriksaan, David Hamzah Damian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama