Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

AP II Optimistis Relaksasi Pajak Bandara Mampu Pulihkan Pariwisata

A+
A-
0
A+
A-
0
AP II Optimistis Relaksasi Pajak Bandara Mampu Pulihkan Pariwisata

Ilustrasi. Petugas memeriksa dokumen kesehatan calon penumpang sebelum melakukan lapor diri (chek in) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara mulai menjalankan skenario protokol penerapan tatanan normal baru mulai dari pemeriksaan kesehatan, penggunaan fasilitas bandara, tramsaksi tanpa uang cash disejumlah tenant bisnis yang ada di bandara, serta menerapkan prosedur physical distancing. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

JAKARTA, DDTCNews – PT Angkasa Pura II meyakini kebijakan pembebasan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di 13 bandara akan membantu pemulihan sektor penerbangan dan pariwisata.

Presdir PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan insentif airport tax membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau dan diminati masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat terasa setidaknya pada 5 bandara dengan trafik penumpang terpadat.

"Stimulus ini kami yakini bisa membuat penerbangan makin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Lima bandara yang akan terdampak dari insentif itu antara lain Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Banyuwangi, dan Silangit (Siborong-borong).

Sebelum ada insentif, setiap tiket pesawat yang memuat tarif PSC bervariasi, paling kecil pada keberangkatan di Bandara Halim Perdanakusuma senilai Rp50.000, sedangkan paling mahal dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp130.000.

Tak hanya soal harga, insentif tersebut juga diyakini akan mendorong maskapai untuk membuka atau menambah layanan rute domestik kembali, sehingga frekuensi terbang meningkat dan bandara bisa meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Dampak yang diharapkan dari insentif tersebut adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan meningkatnya tingkat keterisian penumpang di pesawat [load factor]," ujar Awaluddin.

Sepanjang Januari—September 2020, PT Angkasa Pura II mencatat jumlah penumpang domestik yang berangkat dari lima bandara tersebut mencapai 7,40 juta orang, atau 68% dari total penumpang domestik di 19 bandara yang dikelola perusahaan.

Di sisi lain, Awaluddin juga memastikan semua bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terutama menjelang libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Perusahaannya telah menjalankan protokol kesehatan melalui konsep biosecurity management yang meliputi physical distancing, health screening, passenger touchless processing, people protection, serta facility cleanliness.

Kemudian, ada konsep biosafety management yang terdiri atas biohazard precautions, environment screening, infrastructure sterilization, serta public health assurance. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak bandara, airport tax, angkasa pura 2, sektor penerbangan, sektor pariwisata, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama