Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Advance Payment dalam Kegiatan Ekspor Impor?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Advance Payment dalam Kegiatan Ekspor Impor?

KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara tersebut tentu akan berkaitan dengan beragam peraturan yang berbeda dari setiap negara.

Selain itu, sebagai bagian dari kegiatan bisnis, kegiatan ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya, kontrak tersebut akan memuat klausula tata cara pembayaran, termasuk di antaranya cara pembayaran.

Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang. Terdapat beragam cara pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor di antaranya advance payment. Lantas, apa itu advance payment?

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Definisi
TERDAPAT dua jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran tanpa letter of credit (L/C) dan pembayaran dengan L/C. Pembayaran tanpa L/C dapat dilakukan melalui sejumlah metode di antaranya advance payment.

Secara ringkas, advance payment adalah suatu cara pembayaran di mana pembeli barang melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menerima barang yang dibelinya (Kobi, 2011).

Merujuk laman Kementerian Perdagangan, advance payment juga dapat berarti pembayaran langsung kepada eksportir sebelum barang yang dipesan dikirim.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2019), advance payment adalah pembayaran awal oleh importir sebelum barang dikapalkan, baik sebagian dari nilai barang (partial) atau seluruhnya (full payment). Pembayaran terjadi setelah surat pesanan (purchase order) disepakati.

Metode pembayaran ini disebut juga dengan pembayaran di muka. Sebab, melalui sistem pembayaran ini pembeli (importir) diharuskan membayar terlebih dahulu kepada penjual (eksportir) di negara lain sebagai syarat pengiriman barang (Ekananda, 2014)

Pembayaran berdasarkan advance payment (pembayaran dimuka) dapat dilakukan melalui bank devisa langsung eksportir dengan instrumen transfer, payment order, cek, wesel, dan bank guarantee (Ikatan Akuntan Indonesia, 2019).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cara pembayaran dengan advance payment mempunyai beberapa variasi sesuai dengan jumlah harga yang terlebih dahulu dibayarkan oleh pembeli (importir). Ada kalanya pembeli membayar keseluruhan harga barang termasuk ongkos angkut, asuransi dan semua biaya yang disepakati dalam kontrak bisnis mereka.

Dengan cara pembayaran tersebut, pembeli telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sepanjang mengenai pembayaran. Untuk itu, tidak ada lagi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pembeli. Cara ini juga dikenal dengan istilah payment with order.

Variasi lainnya, partial payment with order. Dalam sistem pembayaran ini, pembeli hanya membayar sebagian dari harga terlebih dahulu. Misal, harga barang. Sementara itu, biaya lain seperti ongkos angkut, asuransi, dan biaya lainnya akan dibayar setelah penjual melakukan kewajibannya mengirimkan barang (Ekananda, 2014). (rig)

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, advance payment, ekspor impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama