Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa itu Asean Harmonized Tariff Nomenclature?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa itu Asean Harmonized Tariff Nomenclature?

TERHITUNG mulai 1 April 2022, Ditjen Bea Cukai (DJBC) memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pemberlakuan BTKI 2022 tersebut diatur melalui PMK 26/2022. Berlakunya BTKI 2022 ini akan memperbarui BTKI 2017 yang berlaku sebelumnya.

Pembaruan BTKI dilakukan lantaran terjadi amendemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 menjadi HS 2022 dan AHTN 2022.

Hasil amendemen AHTN itu di antaranya menambah subpos. DJP menjelaskan penambahan subpos itu akan menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada dalam AHTN 2017.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Misal, untuk produk batik dan beberapa produk tekstil; alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan; serta produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik, yaitu motor listrik dan baterainya. Lantas, apa yang dimaksud dengan AHTN?

Definisi
Merujuk penjelasan pada laman resmi DJBC, AHTN adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat 8 digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

AHTN dibahas dalam forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN. AHTN akan dibahas dan diamendemen secara periodik sebagai dampak perubahan pada HS.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

HS secara periodik diamendemen oleh World Customs Organization (WCO) untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Selain itu, amendemen AHTN dapat dilakukan terhadap subpos ASEAN untuk penyederhanaan AHTN atau karena adanya perubahan teknologi dan perdagangan.

Selanjutnya, perubahan HS dan AHTN menjadi dasar penyesuaian BTKI. Penyesuaian BTKI dengan HS serta AHTN terbaru merupakan bentuk komitmen Indonesia selaku contracting party dari Konvensi HS sekaligus anggota ASEAN. BTKI sendiri memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, sistem klasifikasi barang merupakan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Sistem tersebut diciptakan salah satunya untuk mempermudah pentarifan transaksi perdagangan, administrasi pengangkutan, dan pengumpulan data statistik. (rig)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, AHTN, BTKI, tarif kepabeanan, Asean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama