Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu ATA Carnet?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu ATA Carnet?

SETELAH jeda dua tahun tak dapat menikmati konser akibat pandemi, kini pecinta musik di Tanah Air mulai dimanjakan kembali dengan kedatangan musisi luar negeri. Mulai dari boyband dan girlband asal Korea Selatan hingga grup Westlife menggelar konsernya di Indonesia.

Guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan konser, Bea Cukai memberikan fasilitas Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Fasilitas ini sempat diberikan untuk mendukung perhelatan MotoGP hingga Formula E yang digelar di Indonesia.

Lantas, apa itu ATA Carnet?
ATA Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional (Pasal 1 angka 2 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-09/BC/2015).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

ATA Carnet juga dikenal sebagai “paspor barang”. Dokumen ini memungkinkan impor sementara tanpa pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Penggunaan ATA Carnet juga membuat importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai.

Hal ini dikarenakan ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi. Barang Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet juga tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain.

ATA Carnet ini seakan menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean. Adapun seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Lebih lanjut, ATA Carnet menjadi salah satu bentuk fasilitas yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia untuk mempermudah lalu lintas barang dan/atau jasa antar negara. Merujuk laman DJBC, fasilitas tersebut sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Secara lebih terperinci, berdasarkan PER-09/BC/2015, impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet diterapkan terhadap barang impor dengan 5 tujuan penggunaan. Pertama, barang untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kedua, peralatan profesional atau tenaga ahli. Ketiga, barang untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan atau kebudayaan. Keempat, keperluan pribadi wisatawan atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga. Kelima, arang untuk tujuan kemanusiaan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ATA Carnet dapat disimak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.04/2014 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-09/BC/2015. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, ATA Carnet, fasilitas bea, impor barang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama