Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut?

PENGANGKUTAN mempunyai peran yang strategis dalam perdagangan internasional. Tuntutan pelaku bisnis akan kecepatan dan ketepatan waktu produksi serta penyerahan barang menyebabkan pengangkutan memegang kunci dalam perdagangan internasional.

Berdasarkan ketentuan ekspor impor, terdapat keterkaitan antara komponen-komponen dalam pengangkutan dengan penentuan tanggung jawab atas risiko, kewajiban kepabeanan, serta tata cara pembayaran.

Di antara ketentuan mengenai pengangkutan, ketentuan tentang barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut menjadi hal yang menarik untuk diulik. Hal ini dikarenakan istilah tersebut kurang familier bagi sebagian besar masyarakat.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Lantas, sebenarnya apa itu barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut atau biasa disebut langsung dengan diangkut terus dan diangkut lanjut?

Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu (Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7); Pasal 8 ayat (2) UU Cukai; Pasal 1 angka 10 PMK No. 216/PMK.04/2019).

Sarana pengangkut yang dimaksud adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Sementara itu, pembongkaran merupakan kegiatan menurunkan muatan barang dari sarana pengangkut.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Istilah diangkut terus berarti sarana pengangkut yang membawa suatu barang melakukan transit di suatu pelabuhan di dalam daerah pabean. Namun, sarana pengangkut itu berlabuh untuk keperluan lain, seperti mengisi bahan bakar, air minum atau keperluan lainnya.

Kendati sarana pengangkut tersebut melalui pelabuhan di mana kantor pabean berada, tidak ada pembongkaran terlebih dahulu atas barang yang dimuat. Selain itu, tidak terdapat biaya yang dikeluarkan sehingga tidak dapat dijadikan komponen penghitungan harga transaksi.

Sementara itu, barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu (Pasal 10A UU Kepabeanan ayat (7); Pasal 8 ayat (2) UU Cukai; Pasal 1 angka 11 PMK No. 216/PMK.04/2019).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Barang yang diangkut lanjut berarti barang tersebut diangkut melalui kantor pabean dan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Namun, terdapat kemungkinan pembongkaran tidak dilakukan atas keseluruhan barang yang diangkut dan masih tersisa beberapa kemasan, sehingga perlu dibuatkan manifes (daftar barang) lanjutan.

Dalam pengertian ini, terjadi pemindahan untuk sementara waktu barang barang yang diangkut. Dalam praktik di lapangan pemindahan ini akan dikenakan terminal handling cost (Purwito dan Indriani, 2015).

Dengan demikian, diangkut lanjut ini dapat memengaruhi harga transaksi karena ada tambahan biaya untuk terminal handling cost. Seperti diketahui, nilai transaksi menjadi salah satu dasar dalam menentukan nilai pabean. Simak “Apa Itu Nilai Pabean?

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut, Anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, uu kepabeanan, uu cukai, barang diangkut terus, barang diangkut lanjut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?