Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Client Manager dalam Konteks Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Client Manager dalam Konteks Kepabeanan?

ANCAMAN keamanan arus barang internasional yang meningkat mendorong otoritas kepabeanan untuk memperlebar fokus tugasnya. Tak hanya memungut bea dan cukai, otoritas juga diamanatkan untuk mengamankan arus perdagangan internasional.

Pengamanan arus perdagangan internasional itu di antaranya dilakukan melalui program authorized economic operator (AEO). Secara ringkas, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator ekonomi itu di antaranya seperti manufaktur, eksportir, importir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Operator ekonomi yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat/pengakuan sebagai AEO. Dengan memiliki AEO, operator ekonomi akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

Perlakuan kepabeanan tertentu itu di antaranya berupa layanan khusus yang diberikan client manager. Lantas, apa itu client manager?

Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Layanan client manager merupakan salah satu bagian dari perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat umum untuk AEO. Hal ini berarti setiap operator ekonomi yang ditetapkan sebagai AEO bisa mendapat layanan dari client manager.

Kepala Kantor Pabean juga dapat menunjuk client manager untuk melakukan monitoring terhadap AEO. Monitoring tersebut dilaksanakan dengan 4 tujuan. Pertama, untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi.

Kedua, sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO. Ketiga, sebagai dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Keempat, sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Monitoring tersebut dilaksanakan dalam 5 bentuk kegiatan. Pertama, analisis data dan/atau informasi dari pihak internal dan eksternal secara manual dan/atau elektronik. Kedua, validasi dokumen atas laporan perubahan-perubahan yang berdampak pada atau mempengaruhi kondisi dan persyaratan AEO.

Ketiga, validasi dokumen atas laporan hasil Audit Internal. Keempat, validasi lapangan. Kelima, komunikasi dan koordinasi dengan manajer AEO pada Operator Ekonomi.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

AEO akan banyak berinteraksi dengan client manager. Interaksi tersebut di antaranya menyangkut salah satu tanggung jawab AEO untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pemenuhan AEO.

Terkait dengan tanggung jawab tersebut, terdapat di antaranya 3 hal yang harus dilakukan operator ekonomi untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pemenuhan AEO.

Pertama, operator ekonomi harus melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada atau memengaruhi kondisi dan persyaratan AEO kepada client manager.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Kedua, menyampaikan hasil audit internal kepada client manager. Ketiga, melakukan komunikasi secara intensif dengan client manager. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, client manager, AEO, perlakuan kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun