Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu e-SKD?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu e-SKD?

PEMOTONG dan/atau pemungut pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN). Pemotongan dan/atau pemungutan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, apabila terdapat pengaturan khusus dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) maka pemotong dan/atau pemungut pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B tersebut bisa dilakukan sepanjang WPLN menyampaikan surat keterangan domisili (SKD) WPLN yang telah memenuhi persyaratan kepada pemotong dan/atau pemungut pajak.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Selanjutnya, pemotong dan/atau pemungut pajak yang menerima SKD WPLN harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN tersebut kepada dirjen pajak. Penyampaian SKD WPLN ini dilakukan secara elektronik, di antaranya melalui e-SKD. Lantas, apa itu e-SKD?

Definisi SKD
SEBELUM membahas e-SKD, perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari SKD. SKD atau certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan P3B. Simak Begini Definisi Surat Keterangan Domisili

SKD tersebut berfungsi sebagai identitas kependudukan yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan. SKD di antaranya diperlukan untuk WPLN yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Seperti diketahui, P3B tidak hanya mengatur ketentuan yang mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Lebih dari itu, P3B juga memberikan sejumlah manfaat, seperti fasilitas tarif pajak yang lebih rendah atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

WPLN yang ingin memanfaatkan fasilitas P3B harus menunjukan SKD. Tanpa SKD, WPLN tidak dapat memanfaatkan P3B. Sebab, SKD menjadi bukti bahwa WPLN tersebut merupakan penduduk (resident) pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Definisi e-SKD
e-SKD merupakan kependekan electronic SKD. Secara ringkas, e-SKD dapat diartikan sebagai aplikasi perekam SKD WPLN. Secara lebih terperinci, e-SKD adalah aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SKD WPLN dengan cara perekaman data SKD berdasarkan pada form DGT.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

SKD dalam konteks ini merujuk pada SKD WPLN, yaitu surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Sebagai informasi, e-SKD dirancang dan dikembangkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25/PJ/2018).

Tujuannya dari e-SKD ialah untuk mendukung pembuatan data bukti pemotongan PPh Pasal 26 secara elektronik yang valid dan akurat. Selain itu, e-SKD dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi SKD WPLN.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Aplikasi tersebut diperlukan bagi pemotong dan/atau pemungut pajak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan dari Indonesia yang diterima WPLN berdasarkan ketentuan dalam P3B.

Seperti yang telah dijelaskan, WPLN perlu menunjukkan SKD WPLN untuk dapat dipotong dan/atau dipungut pajak sesuai dengan ketentuan P3B.

Pemotong/pemungut pajak yang akan memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan WPLN tersebut perlu meneruskan informasi dalam SKD WPLN kepada dirjen pajak.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Penerusan informasi inilah yang disampaikan melalui e-SKD. Atas penyampaian SKD WPLN secara elektronik tersebut, pemotong dan/atau pemungut pajak akan diberikan tanda terima penyampaian SKD WPLN.

Selanjutnya, pemotong dan/atau pemungut pajak meneruskan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada WPLN yang bersangkutan.

Dalam hal WPLN memiliki transaksi dengan pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya maka WPLN cukup menyampaikan salinan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya sebagai pengganti SKD WPLN.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Berikutnya, pemotong dan/atau pemungut pajak lainnya dapat meneliti kembali tanda terima penyampaian SKD WPLN. Penelitian kembali tersebut dilakukan dengan cara memindai (scanning) QR Code pada tanda terima penyampaian SKD WPLN.

Hal ini berarti, penyampaian SKD WPLN hanya dilakukan 1 kali oleh pemotong dan/pemungut pajak yang pertama kali bertransaksi dengan WPLN.

Selanjutnya, apabila SKD WPLN telah terekam maka WPLN dapat menggunakan tanda terima penyampaian SKD WPLN sebagai pengganti SKD WPLN. Aplikasi e-SKD ini dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau https://eskd.pajak.go.id.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-SKD, pemotong dan/atau pemungut, perlu mengaktifkan fitur e-SKD pada menu profil di DJP Online.

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKD dapat diakses pada menu Layanan. Proses penyampaian SKD WPLN diawali dengan penentuan jenis subjek pajak luar negeri (SPLN). Penentuan jenis SPLN diperlukan karena akan menentukan part dalam form DGT yang perlu diisi.

Langkah selanjutnya melakukan perekaman data berdasarkan Form DGT asli. Secara keseluruhan, terdapat 7 part Form DGT. Adapun pengisian masing-masing part form DGT tersebut berdasarkan jenis SPLN dan akan secara otomatis diarahkan oleh sistem. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, e-SKD, WPLN, surat keterangan domisili, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan