Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Exit Tax?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Exit Tax?

GLOBALISASI telah mendorong mobilitas manusia dan modal antarnegara. Saat ini, upaya menghindari beban pajak di suatu negara bisa mendorong perpindahan status resident, dari sebelumnya berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Dari sisi individu, perubahan status subjek pajak yang didorong motif pajak kerap dikaitkan dengan isu kepatuhan high net worth individual ataupun fenomena tax exile. Sementara itu, dari sisi entitas usaha kerap dikaitkan dengan skema corporate inversion.

Salah satu instrumen dalam rangka mencegah adanya perpindahan status SPDN yang didorong oleh motif pajak ialah exit tax. Berdasarkan IBFD International Tax Glossary (2015), exit tax umumnya dikenakan sesaat sebelum perpindahan status menjadi SPLN, atas aset wajib pajak yang dianggap (deemed) dialihkan dan memberikan suatu tambahan kemampuan ekonomis.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Exit tax kerap dipersamakan dengan skema departure tax yang merupakan suatu pengenaan pajak penghasilan yang dibayarkan di muka bagi residen yang meninggalkan suatu negara. Walau demikian, exit tax pada dasarnya lebih luas daripada sekedar skema departure tax tersebut.

Menurut de Broe (2002), exit tax juga mencakup suatu perpanjangan kewajiban pajak (extended tax liabilities), semisal kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu tertentu setelah menjadi SPLN.

Walau demikian, extended tax liability sejatinya lebih condong kepada penerapan citizenship-based taxation yang berkaitan dengan Bhagwati tax maupun praktik pemajakan di AS.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Penerapan
SAAT ini, beberapa negara telah menerapkan exit tax dalam ketentuan domestik mereka. Ditinjau dari desainnya, exit tax dibedakan menjadi dua kategori, baik yang bersifat umum di mana seluruh aset wajib pajak diperhitungkan, maupun yang bersifat terbatas di mana hanya sebagian aset yang diperhitungkan.

Sebagai contoh, Kanada memberlakukan general immediate exit tax yang ditujukan bagi perubahan status subjek pajak secara jangka panjang (permanen). Dasar pengenaan pajak dihitung atas seluruh aset yang selanjutnya tidak menjadi basis pajak Kanada untuk dianggap dialihkan sebelum perpindahan tersebut.

Sementara itu, Belanda hanya menerapkan limited exit tax hanya bagi orang pribadi yang menjadi SPLN, namun memiliki kepemilikan mayoritas di perusahaan yang berlokasi di Belanda (Chand, 2013).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Walau dianggap sebagai salah satu instrumen untuk melindungi basis pajak suatu negara, exit tax tidak luput dari kritik. Kritik terhadap exit tax utamanya terletak pada pengenaannya yang bersifat ex-ante dan tidak merefleksikan prinsip ability to pay.

Karena itu, exit tax dianggap sebagai pajak yang tidak efisien dan tidak adil. Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa negara kemudian memberikan opsi penangguhan pembayaran dari aset yang dianggap dialihkan (deemed disposal assets) dalam berbagai skema, semisal cicilan atau pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Tantangan juga muncul dari aspek nonekonomi. Exit tax dianggap melanggar hak asasi manusia karena mencegah mobilitas seseorang untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Isu mengenai hal ini terutama muncul pada konteks Uni Eropa, karena exit tax dianggap menodai semangat Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) yang sejatinya menjamin mobilitas manusia secara bebas.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Lebih lanjut lagi, administrasi pemungutan exit tax juga cukup menantang dari sisi pengawasan, koordinasi antara otoritas pajak dan imigrasi, serta valuasi aset. Agaknya ini menjelaskan mengapa exit tax jarang dipergunakan di negara berkembang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : exit tax, perpindahan status SPDN, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama