Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa itu Free Rider Dalam Ranah Pajak?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa itu Free Rider Dalam Ranah Pajak?

BEBERAPA jenis barang sangat dibutuhkan masyarakat tetapi tidak disediakan atau disediakan secara terbatas oleh pihak swasta. Jenis barang tersebut dinamakan barang publik murni dengan dua karakteristik utama, yaitu nonrivalry dan nonexclusion/nonexcludable (Mangkoesoebroto, 2016).

Nonrivalry berarti konsumsi atas barang tersebut oleh suatu individu tidak akan mengurangi jumlah barang yang tersedia untuk dikonsumsi individu lainnya. Sementara itu, nonexclusion berarti tidak ada yang bisa mencegah/mengecualikan seseorang untuk memanfaatkan barang tersebut (Prawoto, 2015).

Karakteristik itu membuat sektor swasta cenderung tidak bersedia menyediakan barang publik karena sulit mendapatkan pengembalian dari biaya yang telah dikeluarkan (memperoleh keuntungan). Untuk itu, pemerintah perlu menyediakan barang publik tersebut.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Namun, acap kali didapati adanya masalah free rider dalam penyediaan barang publik. Lantas, apa yang dimaksud dengan free rider?

Definisi
MERUJUK pada artikel bertajuk Free Riding yang ditulis Fontaine (2014) sejak tahun 1930-an, free rider didefinisikan sebagai tindakan atau praktik mengambil manfaat atau mencari keuntungan dari upaya, pengorbanan, atau pengeluaran keuangan orang lain, tanpa membuat kontribusi serupa.

Selaras dengan itu, berdasarkan OECD Glossary Tax Statistical Term, free rider merupakan masalah yang muncul ketika suatu perusahaan atau individu mendapat manfaat dari tindakan dan upaya orang lain tanpa membayar atau berbagi biaya (sharing the cost).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Dalam konteks keuangan publik, free rider mengacu pada seseorang atau pihak tertentu yang mendapat manfaat dari barang publik tetapi tidak turut berkonstribusi terhadap biaya penyediaannya (Prawoto, 2015).

Pemerintah mendapatkan sumber pembiayaan untuk pengadaan barang publik melalui beberapa sumber salah satunya pajak. Bahkan, pajak saat ini menjadi tulang punggung keuangan negara karena menyumbang lebih dari 80% dari total pendapatan negara.

Hal ini berarti pajak memiliki peran signifikan dalam membiayai pengadaan barang publik. Untuk itu, dalam beberapa literasi atau sosialisasi, istilah free rider juga kerap disematkan untuk pihak yang turut menikmati manfaat publik, tetapi tidak membayar pajak.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Misal, setiap masyarakat membutuhkan jalan raya dan pertahanan nasional. Kedua barang publik tersebut dibiayai dengan penerimaan negara, termasuk pajak. Dengan demikian, apabila seorang turut memanfaatkannya, tetapi tidak membayar pajak akan memunculkan masalah free rider.

Simpulan
INTINYA dalam konteks keuangan publik free rider adalah seseorang atau pihak tertentu yang turut memanfaatkan barang publik tetapi tidak turut berkontribusi terhadap biaya penyediaannya, dalam hal ini tidak membayar pajak. (rig)

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kepatuhan pajak, free rider, kewajiban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama