Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Impor untuk Dipakai?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Impor untuk Dipakai?

SEBAGAl bagian dari masyarakat dunia yang saling membutuhkan, Indonesia turut serta dalam perdagangan internasional. Interaksi tersebut bisa terjadi salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara.

Salah satu istilah yang lekat dengan perdagangan internasional adalah impor. Secara harfiah, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Suatu barang dianggap sebagai barang impor apabila telah memasuki daerah pabean.

Secara konsep, barang impor yang masuk ke daerah pabean Indonesia terutang bea masuk. Namun, bukan berarti setiap barang impor yang terutang bea masuk harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Sebab, kewajiban pembayaran bea masuk salah satunya tergantung pada tujuan pemasukan barang impor. Terdapat beberapa tujuan pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean Indonesia, salah satunya ialah impor untuk dipakai. Lantas, apa itu impor untuk dipakai?

Secara umum, impor untuk dipakai (import for consuming goods) merupakan terminologi yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut (Purwito dan Indriani, 2015).

Ketentuan mengenai impor untuk dipakai di antaranya tercantum dalam pasal 10B UU Kepabeanan. Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Berdasarkan Pasal 10B UU Kepabeanan dan Pasal 1 angka 8, impor untuk dipakai adalah memasukan barang ke dalam daerah pabean (impor) dengan tujuan untuk dipakai atau dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di lndonesia.

Purwito dan Indriani menjelaskan yang dimaksud sebagai impor dengan tujuan untuk dipakai adalah barang impor tersebut akan dijual kembali atau digunakan, habis konsumsi, dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user).

Secara umum, importir harus mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) agar barang impor untuk dipakai dapat dikeluarkan dari daerah pabean. Namun, terdapat ketentuan khusus yang berlaku atas barang impor untuk dipakai berupa listrik, barang cair, gas, serta barang tidak berwujud.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Berdasarkan PMK 190/2022, barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, dapat dikeluarkan memakai dokumen pelengkap (dokap) pabean setelah mendapatkan persetujuan kepala kantor pabean.

Setelah dikeluarkan dengan menggunakan dokap, importir wajib menyampaikan PIB berkala. Selain itu, importir juga harus menghitung serta membayar bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.

Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI terutang tersebut dapat dilakukan secara tunai atau berkala. Akan tetapi, pembayaran secara berkala diberikan terbatas pada pihak tertentu.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Berdasarkan Pasal Pasal 16 ayat (3) PMK 190/2022, pembayaran dengan cara berkala diberikan terhadap mitra utama (Mita) Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO).

Selain itu, pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI terutang secara berkala juga berlaku atas barang impor untuk dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. (rig)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, impor, impor untuk dipakai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun