Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Informasi Nilai Pabean?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Informasi Nilai Pabean?

DALAM rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.

Penelitian itu salah satunya dilakukan untuk menguji kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Apabila nilai pabean yang diberitahukan dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding maka pejabat bea cukai akan menerbitkan informasi nilai pabean.

Lantas, apa itu informasi nilai pabean?
Ketentuan mengenai informasi nilai pabean di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No.62/PMK.04/2018 yang mengatur tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Selain itu, ketentuan terkait dengan informasi nilai pabean juga tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010 tentang Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean (P-38/BC/2010).

Merujuk Pasal 1 angka 11 PMK 160/2010 dan Pasal 1 angka 4 P-38/BC/2010, Informasi Nilai Pabean (INP) adalah pemberitahuan pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.

INP tersebut dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya. Importir harus menjawab INP dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diterbitkannya INP (Pasal 28 ayat (2) PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Namun, bagi kantor bea cukai yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penyerahan DNP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya INP (Pasal 2 ayat (6) P-38/BC/2010).

Selain menyerahkan DNP, importir juga diharuskan menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.

Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir menunjukkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya maka pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan di antara dua hal berikut ini.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Pertama, menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Kedua, melakukan konsultasi kepada importir yang bersangkutan atau kuasanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, informasi nilai pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama