Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu KBLI dan KLU?

A+
A-
30
A+
A-
30
Apa Itu KBLI dan KLU?

PEMERINTAH resmi memperluas penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambah daftar kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/PMK.03/2020.

Perluasan tersebut merupakan tindak lanjut dari janji Menteri Keuangan yang akan memperluas penerima insentif untuk 18 sektor usaha dengan total sekitar 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini lebih banyak dari rencana awal 11 sektor usaha.

KBLI
KLASIFIKASI Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun di nomor induk berusaha (NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

KBLI dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) (bulelengkab.go.id).

Adapun dasar hukum KBLI adalah Peraturan Kepala BPS No. 19/2017 tentang Perubahan KBLI 2015. Beleid tersebut menyatakan pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha (KLU)

Hal ini berarti KBLI berfungsi untuk menyeragamkan penggolongan aktivitas ataupun kegiatan ekonomi/usaha di Indonesia melalui sebuah kode klasifikasi yang sistematis. Penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di akta perusahaan ataupun NIB.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

KLU
KLASIFIKASI Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 kode KLU wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Lebih lanjut, KLU wajib pajak didasarkan kepada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun, berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara.

Struktur dan Pemberian Kode KLU
KLU menggunakan kode angka 5 digit dan 1 kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama. Secara lebih terperinci, struktur dari KLU adalah sebagai berikut:

Pertama, kategori. Dalam KLU seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Kedua, golongan pokok (GP), merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Kode ini disusun berdasarkan sifat dari masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode 2 digit angka dan berada pada 2 digit pertama dari KLU

Ketiga, golongan (G), merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka, yaitu 2 digit angka pertama menunjukkan GP yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

Keempat, subgolongan (SG), merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari 4 digit, yaitu kode 3 digit angka pertama menunjukkan golongan (G) yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir yang menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 subgolongan.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Kelima, kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen. Gambaran yang lebih jelas terkait dengan struktur KLU dapat diperhatikan pada gambar berikut:


Sumber:Lampiran Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Berdasarkan gambar tersebut dapat diketahui bahwa 2 digit pertama dalam kode KLU menunjukkan kode golongan pook (GP), 3 digit pertama mewakili kode golongan (G), 4 digit pertama merepresentasikan subgolongan (SG), dan KLU yang sudah terdiri atas 5 digit adalah kode KLU yang digunakan.

Simpulan
BERDASARKAN penjabara yang diberikan dapat diketahui KBLI merupakan kode yang dikeluarkan BPS untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di Indonesia. Kode KBLI ini salah satu fungsinya adalah menjadi acuan KLU.

Sementara itu, KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan kegiatan usahanya. Kendati disusun berdasarkan KBLI, KLU yang diterbitkan DJP telah dilakukan penyesuaian guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. (Bsi)

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, KLU, KBLI, definisi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Afiliator Marketplace, Apa Kode KLU yang Pas untuk Daftar NPWP?

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama