Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Kepatuhan Pajak?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa Itu Kepatuhan Pajak?

Ilustrasi. 

SEBAGAI negara yang menganut sistem self assessment, kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor terpenting dalam penerimaan serta pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pasalnya, dalam sistem self assessment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian, kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi ujung tombak keberhasilan sistem perpajakan. Kendati telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, pemerintah juga tetap menjalankan pengawasan serta senantiasa berupaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kepatuhan pajak?

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi otoritas pajak di seluruh dunia. Upaya peningkatan kepatuhan pajak juga telah sejak lama menjadi perhatian otoritas pajak. Kepatuhan pajak sendiri dapat didefinisikan sebagai kemauan wajib pajak untuk tunduk terhadap regulasi perpajakan di suatu negara (Andreoni, et.al., 1998).

Pada beberapa negara, misalkan pada Amerika Serikat, Australia dan Kanada, kepatuhan pajak pada umumnya mengacu pada kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk tunduk terhadap regulasi perpajakan, melaporkan penghasilan dengan benar, serta membayar pajak secara benar dan tepat waktu.

Sementara itu, merujuk pada IBFD International Tax Glossary, kepatuhan pajak (tax compliance) adalah tindakan prosedural dan administratif yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban wajib pajak berdasarkan aturan pajak yang berlaku.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Pada umumnya, kepatuhan pajak dapat dibagi menjadi dua. Pertama, kepatuhan secara administratif atau secara formal, yang mencakup sejauh mana wajib pajak patuh terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

Kedua, kepatuhan secara teknis atau materiel, yang mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak secara benar (OECD, 2001). Kepatuhan pajak materiel juga dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi ketentuan materiel perpajakan, yaitu sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan.

Kepatuhan dapat diidentifikasi berdasarkan pada kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas, serta kepatuhan dalam pembayaran piutang perpajakan.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Ketiga indikator kepatuhan pajak ini pula yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai dasar untuk menganalisis risiko kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hasil analisis ini DJP kemudian menyusun peta kepatuhan guna membuat skema pilihan perlakuan (treatment) untuk wajib pajak berdasarkan perilaku kepatuhan wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Selain itu, selama empat dekade terakhir telah banyak dilakukan penelitian tentang kepatuhan pajak baik secara teoritis maupun empiris. Berdasarkan penelitian ini, secara umum terdapat beberapa faktor yang memengaruhi perilaku wajib pajak yang dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori:

  1. Upaya pencegahan (deterrence), misalnya intensitas pemeriksaan pajak, risiko terdeteksi, serta tingkat sanksi yang dikenakan. Hal ini berangkat dari konsep bahwa risiko terdeteksi maupun sanksi dapat mengubah perilaku kepatuhan pajak.
  2. Norma atau nilai yang berlaku, baik norma yang dipegang oleh pribadi maupun norma sosial.
  3. Kesempatan, baik untuk patuh (terkait dengan biaya kepatuhan yang rendah, maupun aturan yang sederhana dan tidak kompleks) atau tidak patuh (terkait dengan kesempatan untuk menggelapkan pajak).
  4. Keadilan (fairness) yang terkait dengan hasil ataupun prosedur, serta kepercayaan baik terhadap pemerintah (otoritas pajak) maupun terhadap wajib pajak lainnya.
  5. Faktor ekonomi, yang mencakup segala faktor yang berhubungan dengan kondisi ekonomi secara umum, kondisi usaha ataupun industri, serta nilai pajak yang harus dibayar.

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku 'Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak' yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro dengan penambahan dan pengurangan. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Selain itu, Anda juga dapat menyimak penjabaran tentang kepatuhan pajak yang telah diulas secara lebih terperinci dalam artikel 'Memahami Ke(tidak)patuhan Pajak' yang dimuat dalam Inside Tax Edisi 14 bertajuk ‘Menggali Ketidakpatuhan Pajak’. Anda juga dapat mengunduhnya secara gratis di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, kepatuhan pajak, self assessment, kepatuhan formal, kepatuhan materiel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama