Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Konsolidasi Barang Ekspor?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Konsolidasi Barang Ekspor?

KEGIATAN ekspor menjadi salah satu pundi-pundi devisa yang sangat dibutuhkan negara. Selain itu, kegiatan ekspor mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Besarnya peranan ekspor bagi perekonomian negara acap kali memacu pemerintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Upaya tersebut di antaranya berupa pemberian kemudahan ekspor melalui konsolidasi barang ekspor. Lantas, apa itu konsolidasi barang ekspor?

Definisi
KETENTUAN mengenai konsolidasi barang ekspor di antaranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014 (PER-32/BC/2014) s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-07/BC/2019 (PER-07/BC/2019) yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Berdasarkan perdirjen tersebut, konsolidasi barang ekspor adalah kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Terdapat tiga pihak yang dapat melakukan kegiatan konsolidasi barang ekspor, yaitu: konsolidator barang ekspor (konsolidator); eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).

Konsolidator barang ekspor (konsolidator) adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Konsolidator ini merupakan pihak yang telah mendapatkan persetujuan sebagai konsolidator oleh Bea Cukai. Guna mendapat persetujuan sebagai konsolidator, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PER-32/BC/2014 s.t.d.d PER-07/BC/2019.

Sementara itu, untuk dapat melakukan konsolidasi barang ekspor dalam satu kelompok perusahaan harus ditunjuk eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya.

Pihak-pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam pemberitahuan konsolidasi barang ekspor (PKBE) dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pemuatan. (rig)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, konsolidasi barang ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama