Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Label Tanda Pengawasan Cukai?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Label Tanda Pengawasan Cukai?

DITJEN Bea dan Cukai memberikan beragam fasilitas di antaranya toko bebas bea. Secara ringkas, toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu.

Pada toko yang biasanya terletak di bandara atau pelabuhan ini, penumpang yang akan meninggalkan suatu negara dapat membeli barang yang bebas dari pajak penjualan atau pajak tidak langsung lainnya (Rogers-Glabush, 2015).

Toko bebas bea dikelola pengusaha toko bebas bea. Selain harus mendapatkan izin DJBC, pengusaha toko bebas bea harus memenuhi sejumlah kewajiban di antaranya melekati barang kena cukai dengan label tanda pengawasan cukai. Lantas, apa itu label tanda pengawasan cukai?

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Label Tanda Pengawasan Cukai (LTPC) merupakan label yang wajib dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) yang dijual di toko bebas bea (TBB) (Pasal 24 ayat (1) PMK 204/2017; dan Pasal 2 Perdirjen Bea dan Cukai No. P-23/BC/2007).

LPTC paling sedikit mencantumkan: tulisan Republik Indonesia; tulisan Indonesia Duty and Excise Not Paid; nama pengusaha TBB yang bersangkutan; dan lokasi TBB (Pasal 44 ayat (2) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).

Namun, kewajiban pelekatan LPTC dapat dikecualikan. Pengecualian diberikan apabila informasi minimal yang ada pada LPTC sudah tercetak pada kemasan BKC (Pasal 24 ayat (3) PMK 204/2017; Pasal 44 ayat (3) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

LPTC harus dilekatkan pada masing-masing satuan kemasan BKC. LPTC juga harus dilekatkan sedemikian rupa sehingga dapat mudah terlihat. Untuk BKC dari tempat lain dalam daerah pabean, LTPC harus dilekatkan di pabrik BKC atau ruang penimbunan.

Untuk BKC dari luar daerah pabean, LTPC harus dilekatkan di luar daerah pabean, tempat penimbunan sementara, gudang berikat, atau ruang penimbunan (Pasal 24 ayat (4) PMK 204/2017; Pasal 44 ayat (4) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018)

LPTC disediakan sendiri oleh pengusaha TBB yang bersangkutan. Adapun LPTC tersebut dibuat sesuai dengan contoh format yang sudah ditetapkan dalam Lampiran VIII Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Berdasarkan pada lampiran tersebut, LPTC dicetak pada kertas stiker berperekat dengan ukuran 10cm x 2,5cm. Selain itu, terdapat pula keterangan perihal warna untuk logo Kementerian Keuangan dan DJBC. Ada pula keterangan jenis huruf yang harus digunakan pada LPTC.

Ketentuan lebih lanjut mengenai LPTC dapat disimak dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, toko bebas bea, label tanda pengawasan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama