Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?

PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang dari suatu negara makin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Hal tersebut membuat pengetahuan akan cara penentuan nilai pabean penting diketahui. Sebab, nilai pabean adalah nilai yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean ini di antaranya dihitung dengan metode deduksi.

Lantas, seperti apa metode deduksi?

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Sebelum membahas mengenai metode deduksi perlu dipahami kembali perihal metode penentuan nilai pabean. Mengacu kepada WTO Valuation Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan nilai pabean yang harus diterapkan secara berurutan.

Keenam metode tersebut meliputi nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback method). Metode ini perlu diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan.

Hal ini berarti sebagian besar nilai pabean akan ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi. Namun, apabila nilai transaksi tidak bisa digunakan maka beralih ke metode nilai transaksi barang identik dan seterusnya.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Metode deduksi merupakan metode yang digunakan apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 3 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, dan nilai transaksi barang serupa).

Merujuk Pasal 14 PMK 144/2022, metode deduksi adalah:
Metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam daerah pabean atas: barang impor yang bersangkutan; barang identik; atau barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan.”

Tidak sembarang harga satuan dapat dijadikan sebagai dasar penghitungan dalam metode ini. Sebab, harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi tersebut harus memenuhi 4 persyaratan.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Pertama, harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam daerah pabean yang antara penjual dan pembeli bukan merupakan orang saling berhubungan. Penjualan tersebut terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang akan ditetapkan nilai pabeannya.

Kedua, dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu, harga satuan diperoleh dari penjualan setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan paling lama 90 hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang harga satuannya akan digunakan sebagai nilai pabean.

Ketiga, harga satuan berasal dari barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Keempat, harga satuan bukan merupakan penjualan kepada pihak pembeli yang memasok assist untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.

Apabila tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat tersebut maka metode deduksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan.

Sementara itu, biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang guna memperoleh nilai pabean antara lain:

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC
  1. Komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa di pasaran dalam daerah pabean
  2. Biaya transportasi, asuransi, dan biaya lain yang ditanggung oleh pembeli setelah pengimporan.

Data besarnya biaya pengurangan tersebut diperoleh dari pembeli, kecuali data tersebut tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di daerah pabean. Harga satuan setelah dikurangi dengan berbagai biaya pengurang inilah yang menjadi nilai pabean berdasarkan metode deduksi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode deduksi termasuk rumus perhitungannya dapat disimak dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022. (rig)

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, metode deduksi, penghitungan nilai pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya