Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD?

AIR merupakan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat. Namun, peningkatan jumlah penduduk memicu terjadinya perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air dan sumber air. Padahal, peningkatan jumlah penduduk membuat kebutuhan akan air turut meningkat.

Untuk itu, diperlukan pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu sampai ke hilir agar tidak dieksploitasi berlebihan. Pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk dengan mengenakan pajak air permukaan.

Pengenaan pajak air permukaan diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Lantas, seperti apa definisi pajak air permukaan dalam UU HKPD?

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pajak air permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud sebagai air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah (Pasal 1 UU HKPD).

PAP semula bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) dan diatur dalam dalam Undang-Undang No.34/2000.

Namun, sejak UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbit, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu PAP dan pajak air tanah.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

PAP merupakan salah satu dari 7 jenis pajak yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi. Namun, pengenaan PAP tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah bersangkutan.

Pemerintah daerah dapat memutuskan untuk tidak memungut PAP berdasarkan 2 alasan. Pertama, potensinya kurang memadai. Kedua, pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut PAP.

PAP menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pengambilan/pemanfaatan itu bisa dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Misal, untuk perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Namun demikian, pengambilan/pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan untuk keperluan keagamaan, dikecualikan dari pengenaan PAP.

Selain itu, kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) juga dikecualikan dari pengenaan PAP. Pengecualian untuk keperluan keagamaan serta air payau merupakan ketentuan baru yang dimuat dalam UU HKPD.

Pemerintah juga dapat menetapkan pengecualian lainnya. Pengecualian itu ditetapkan dalam peraturan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Misal, pengambilan/pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah, untuk pemadaman, riset, dan lain-lain.

PAP dikenakan pada pihak yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan. Adapun nilai perolehan air permukaan (NPAP) menjadi dasar pengenaan pajak. NPAP merupakan hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.

Sementara itu, harga dasar air permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan. Sementara itu, bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Koefisien dihitung dengan memakai indikator-indikator yang menunjukkan dampak pengambilan atau pemanfaatan air permukaan terhadap lingkungan. Indikator tersebut paling sedikit berdasarkan faktor lokasi pengambilan air, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pajak air permukaan, air permukaan, PAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama