Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

PENINGKATAN kebutuhan akan bahan bakar sebagai sumber energi utama moda transportasi dituding menimbulkan dampak negatif. Pada tingkat lokal, konsumsi bahan bakar minyak yang tinggi memicu peningkatan polusi udara yang menimbulkan masalah kesehatan.

Sementara itu, pada tingkat global konsumsi bahan bakar fosil yang berlebihan meningkatkan kadar gas rumah kaca yang dapat memicu terjadinya pemanasan global. Untuk mengurangi masalah tersebut, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) kerap dianggap sebagai salah satu terobosan.

Melalui UU No. 1/ 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah juga menyesuaikan ketentuan mengenai PBBKB. Lantas, apa definisi dari PBBKB?

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (Pasal 1 angka 40 UU HKPD). Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang dimaksud ialah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pajak tersebut menyasar penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.

Penyedia BBKB adalah produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri. Sementara itu, produsen dan/atau importir BBKB tersebut menjadi pihak yang diamanati untuk memungut BBKB.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta 1/2024, pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:

  1. Lembaga penyalur, antara lain: Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU); Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI; Agen Premium dan Minyak Solar (APMS); premium solar packed dealer (PSPD); stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB); Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBKB kepada konsumen akhir (konsumen langsung).
  2. Konsumen Langsung.

Lebih lanjut, UU HKPD mengatur tarif tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Pemerintah daerah perlu menetapkan besaran tarif PBBKB melalui peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, tarif PBBKB dapat bervariasi antar daerah, sepanjang tidak melebihi batas maksimal tarif yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

UU HKPD juga memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan tarif PBBKB atas jenis BBKB tertentu. Penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka stabilisasi harga. Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan melalui peraturan presiden.

Padanan Istilah

DALAM lanskap internasional, istilah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sepadan dengan istilah fuel tax, gasoline/gas tax/petroleum tax.

Gax tax biasanya digunakan untuk mendeskripsikan variasi pajak yang dikenakan atas bensin baik di tingkat federal maupun negara bagian. Pajak sejenis ini dikenakan untuk menyediakan dana guna perbaikan dan pemeliharaan jalan raya serta untuk proyek infrastruktur pemerintah lainnya (Tax Foundation, 2024).

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Sementara itu, Shanjun Li et all (2012) menyatakan gasoline tax merupakan alat kebijakan penting untuk mengontrol eksternalitas negatif dari penggunaan kendaraan, mengurangi ketergantungan pada impor minyak, dan meningkatkan pendapatan pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pajak bahan bakar bermotor, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama