Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Penimbunan dalam Kepabeanan?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Penimbunan dalam Kepabeanan?

BARANG impor perlu melewati berbagai proses penyelesaian kewajiban pabeanan yang melekat pada barang tersebut. Kewajiban pabeanan itu antara lain berkaitan dengan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean dan pelunasan pungutan negara.

Sembari menunggu pemenuhan kewajiban pabean diselesaikan, barang impor bisa ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS). Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Lantas, apa itu kegiatan penimbunan?

Definisi
KETENTUAN mengenai penimbunan diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 108/2020, penimbunan adalah kegiatan menumpuk atau menyimpan barang impor.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Purwito dan Indriani (2015) mengartikan penimbunan sebagai kegiatan menyimpan barang untuk sementara waktu dengan tujuan untuk dipindahkan ke tempat lainnya. Pengertian lain dari penimbunan adalah menyimpan untuk sementara waktu barang-barang yang akan dimasukkan dari luar daerah pabean.

Penimbunan barang terjadi berkaitan dengan kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor. Barang impor harus disimpan atau ditimbun pada suatu tempat yang ditunjuk untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan petugas pabean.

Setelah tersimpan, barang wajib dilaporkan keberadaanya kepada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pertama sarana pengangkut tiba melalui jalur yang ditetapkan atau tiba di pelabuhan tujuan pertama di dalam daerah pabean.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kegiatan penimbunan tidak dapat dilakukan pada sembarang tempat. Sebab, barang impor yang datang dari luar daerah pabean dan dibongkar di pelabuhan tujuan harus ditimbun pada tempat-tempat yang telah ditentukan karena belum diselesaikan kewajiban pabeannya.

Berdasarkan PMK 108/2020, penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di TPS. Selain itu, barang impor juga dapat ditimbun di tempat lain—yang diperlakukan sama dengan TPS—setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

Menurut Purwito dan Indriani, penimbunan juga bisa merujuk pada barang yang akan dikeluarkan atau dibawa ke luar daerah pabean melalui proses administrasi dan pemeriksaan pejabat pabean seusai kewajiban pabeannya terpenuhi. Misal, barang yang dikenakan bea keluar. (rig)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, penimbunan, TPS, barang impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama