Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Tax Bracket?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Tax Bracket?

DALAM dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022, pemerintah menyatakan mempertimbangkan untuk mengubah lapisan penghasilan kena pajak. Langkah ini menjadi salah satu upaya reformasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Sebelumnya, World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospect juga mengusulkan penetapan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas 4 lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Lantas, sebenarnya apa itu lapisan penghasilan kena pajak?

Definisi
LAPISAN penghasilan kena pajak biasanya disebut dengan istilah tax bracket. Secara ringkas, definisi tax bracket adalah rentang penghasilan yang dikenakan pajak pada tarif tertentu (Lightbulb Press Dictionary of Financial Terms, 2008; Revenue Irish Tax and Customs, 2021)

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Selaras dengan itu, Cambridge Dictionary mendefinisikan tax bracket atau disebut juga tax band sebagai rentang penghasilan serupa yang digunakan untuk memperhitungkan tarif pajak penghasilan yang harus dibayar seseorang.

Istilah tax bracket terkait dengan sistem pajak progresif untuk merujuk pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif tertentu. Istilah ini juga dapat merujuk pada bagian kekayaan atau modal yang dikenakan tarif tertentu atas pajak kekayaan atau pajak modal (IBFD, 2015).

Sementara itu, merujuk pada laman resmi British Columbia arti tax bracket adalah kelompok penghasilan tahunan yang mana apabila suatu penghasilan melewati titik tertentu akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Secara lebih terperinci, Bankrate Glossary mengartikan tax bracket sebagai metode untuk mengelola progresivitas pajak melalui pengelompokan penghasilan kena pajak. Metode ini membuat tarif pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi lebih besar daripada yang berpenghasilan lebih rendah.

Misalnya, pada suatu negara terdapat 6 tax bracket dengan tarif lapisan pertama 10%, kedua 15%, ketiga 25%, keempat 28%, kelima 33%, dan keenam 35%. Setiap lapisan telah ditetapkan rentang jumlah penghasilan yang akan masuk pada kelompok tersebut.

Jika penghasilan kena pajak seseorang cukup tinggi dan melewati 3 tax bracket, ia membayar pajak dengan tarif 10% atas penghasilan di kelompok terendah, 15% atas penghasilan di kelompok berikutnya, dan 25% penghasilan yang tersisa. (Lightbulb Press Dictionary of Financial Terms, 2008)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Penerapan tax bracket atau lapisan penghasilan kena pajak di Indonesia tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif yang meningkat seiring meningkatnya lapisan penghasilan.

Tarif dalam pasal ini diterapkan atas penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif yang berlaku mulai dari 5% untuk penghasilan di bawah Rp50 juta per tahun hingga 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta. Perinciannya:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50 juta 5%
Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta 15%
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta 25%
Di atas Rp500 juta 30%

Sumber: Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Berdasarkan tabel tersebut apabila seseorang memiliki penghasilan kena pajak Rp60 juta, penghasilannya yang Rp50 juta akan dikenakan tarif 5%. Kemudian, penghasilan yang tersisa dikenakan tarif 15%. Contoh perhitungan lebih terperinci, Simak “Ketentuan Tarif PPh Pasal 21” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax bracket, lapisan penghasilan kena pajak, kamus pajak, kamus PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 27 Mei 2021 | 07:52 WIB
Terimakasih DDTC ilmunya
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama