Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Pengaruh Pajak Terhadap Harga Unit Karbon di Bursa? Ini Kata OJK

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Pengaruh Pajak Terhadap Harga Unit Karbon di Bursa? Ini Kata OJK

Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Junaidi Cerdas Tarigan.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpandangan tarif pajak karbon yang diterapkan pemerintah bakal memberikan dampak terhadap harga unit karbon yang diperdagangkan di bursa.

Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Junaidi Cerdas Tarigan mengatakan makin tinggi tarif pajak karbon yang ditetapkan oleh yurisdiksi, makin tinggi pula harga unit karbon di yurisdiksi tersebut.

"Tingkat pajak yang lebih tinggi akan berpengaruh positif terhadap harga karbon," ujar Junaidi, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Merujuk pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak karbon adalah lebih tinggi atau setara dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Namun, bila harga karbon di pasar ternyata lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2e, tarif pajak karbon yang dikenakan adalah senilai Rp30 per kilogram CO2e. Dengan demikian, tarif pajak karbon di Indonesia adalah Rp30 per kilogram CO2e atau lebih tinggi.

"Kalau misal hari ini harga unit karbon di bursa sekitar Rp69.800, mungkin harga [pajak karbon] adalah Rp69.800 atau lebih tinggi. Ini implementasinya full kewenangan dari Kemenkeu sebagai yang membidangi bidang keuangan di Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon," ujar Junaidi.

Baca Juga: Negara Ini Siap Pungut Pajak Karbon pada Sektor Pertanian Mulai 2030

Penetapan dan perubahan tarif pajak karbon sekaligus dasar pengenaan pajak karbon bakal diatur oleh menteri keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR. Adapun objek pajak karbon ditambahkan berdasarkan PP setelah pemerintah membahasnya bersama DPR saat menyusun RAPBN.

UU HPP sesungguhnya telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mulai memberlakukan pajak karbon sejak 1 April 2022. Namun, regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pajak karbon tak kunjung terbit hingga hari ini.

Menurut pemerintah, pajak karbon baru akan diberlakukan setelah pemerintah selesai menyusun PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon. (sap)

Baca Juga: Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, bursa karbon, ESDM, PTBAE-PU, SPE-GRK, carbon credit, peta jalan pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Februari 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Pemerintah Beri Insentif

Jum'at, 23 Februari 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama