Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Saja Jasa Kesenian-Hiburan yang Kena PPN dan PBJT? Begini Kata DJP

A+
A-
11
A+
A-
11
Apa Saja Jasa Kesenian-Hiburan yang Kena PPN dan PBJT? Begini Kata DJP

Sejumlah pemain Sanggar Lidi Surabaya mementaskan lakon Gayatri di Gedung Cak Durasim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan yang tertuang pada Pasal 4 ayat (3) UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengatur bahwa jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Berkaitan dengan isu tersebut, Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddin mengulas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 yang di dalamnya mengatur perincian kriteria jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN. Secara sederhana, sepanjang sebuah jasa tidak dikenakan PPN maka termasuk objek yang dikenakan pajak daerah.

“Di [jasa] kesenian dan hiburan ini ada juga batasannya, yang mana yang jadi objek PPN, yang mana yang jadi objek pajak daerah,” kata Safruddin dalam Siaran Pajak Kabar Terbaru bertajuk Edukasi Barang/Jasa Yang Tidak Dikenai PPN pada akun Instagram @pajakmdymks, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Adapun diatur dalam PMK 70/2022 terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan PPN tetapi menjadi objek pajak daerah. Seperti diketahui, melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), jasa kesenian dan hiburan diklasifikasikan sebagai objek pajak daerah berupa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Jasa tersebut diantaranya tontonan film atau bentuk lainnya yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; serta permainan ketangkasan.

Kemudian, terdapat juga jasa kesenian dan hiburan berupa olahraga permainan yang menggunakan tempat dan ruang atau peralatan untuk olahraga dan kebugaran. Ada juga objek berbentuk jasa rekreasi berupa wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agro wisata, dan kebun binatang.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Safruddin juga menambahkan terdapat 2 kelompok jasa lainnya yang menjadi objek PBJT. Di antaranya panti pijat dan pijat relfeksi serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan fasilitas mandi uap atau perawatan spa.

“Di pajak daerah, [objek jasa] hiburan itu panti pijat dan diskotek juga termasuk,” tambah Safruddin.

Tak hanya itu, Safruddin juga menambahkan terdapat aturan terkait kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak termasuk dalam pengecualian pengenaan PPN. Dalam artian, jasa tersebut tetap dikenakan PPN. Terdapat 2 kelompok jasa yang diatur.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Pertama, kegiatan pelayanan penyediaan tempat atau ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf. Kedua, penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU HKPD, pajak daerah, PPN, PBJT, pajak kesenian, pajak hiburan, PMK 70/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak