Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

APBN Defisit Rp347,6 Triliun di 2023, Lebih Kecil dari Rancangan Awal

A+
A-
2
A+
A-
2
APBN Defisit Rp347,6 Triliun di 2023, Lebih Kecil dari Rancangan Awal

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja APBN mengalami defisit senilai Rp347,6 triliun pada sepanjang 2023. Angka tersebut setara dengan 1,65% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp2.774,3 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp3.121,9 triliun. Menurutnya, defisit anggaran tersebut sangat kecil dari yang direncanakan pemerintah.

"Realisasi defisit kita jauh lebih kecil yaitu Rp347,6 triliun. Bayangkan hampir setengah dari original design. Hanya 1,65% dari GDP," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara yang senilai Rp2.774,3 triliun itu tumbuh sebesar 5,3%. Nilai realisasi itu setara dengan 112,6% dari target awal atau 105,2% dari target yang direvisi melalui Perpres 75/2023. Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp2.155,4 triliun. Penerimaan itu terdiri atas pajak senilai Rp1.869,2 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp286,2 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp605,9 triliun.

Kemudian, realisasi belanja yang senilai Rp3.121,9 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.240,6 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp881,3 triliun.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dengan kinerja tersebut, Sri Mulyani menyatakan keseimbangan primer mengalami surplus Rp92,2 triliun.

"Ini adalah surplus keseimbangan primer pertama kali sejak tahun 2012. Hampir 10 tahun lalu ini, itu sesuatu yang luar biasa," ujarnya.

Pada APBN 2023, pemerintah awalnya merancang defisit senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB. Target tersebut kemudian direvisi melalui Perpres 75/2023, yakni menjadi senilai Rp479,9 triliun atau 2,27% PDB. (sap)

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, defisit, surplus, belanja pemerintah, penerimaan negara, belanja subsidi, belanja pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama