Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?

A+
A-
23
A+
A-
23
Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-bupot 21/26 versi terbaru yang sudah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.2 telah diluncurkan pada 16 Februari 2024. Versi terbaru ini memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagai fungsi atau fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya.

“Pada prinsipnya aplikasi e-bupot 21/26 akan terus dikembangkan oleh tim IT sehingga tidak menutup kemungkinan dalam beberapa kesempatan ke depan nanti akan ada update-update lagi,” ujarnya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Ada beberapa fungsi atau fitur baru. Pertama, penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun (kode objek pajak 21-401-01 dan 21-401-02). Fitur ini untuk mengakomodasi ketentuan dalam PMK 16/2010.

Kedua, pembuatan bukti potong 1721-A1. Dengan adanya fitur ini, bukti potong untuk pegawai yang berhenti bekerja (resign) pada tengah tahun sudah bisa dibuat. Simak ‘Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Resign’.

Ketiga, penambahan fitur download bukti potong massal pada user perekam. Dengan fitur ini, download dapat dilakukan secara bersamaan dalam bentuk file .zip atau .rar (tidak satu per satu). Namun, bukti potong yang dapat di-download hanya bukti potong yang direkam sendiri.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

“Jadi, aman. Dengan konsep ini, isu confidential yang selama ini ramai akan teratasi. Penghasilan yang bisa diketahui oleh bagian tertentu, nanti bagian lain tidak bisa melihatnya. Misal [data yang] hanya bisa diketahui HRD, tidak bisa perekam lain melihatnya,” jelas Dwi.

Keempat, penambahan fitur generate kode billing dan rekam setoran pada user perekam. Konsepnya sama seperti poin ketiga. Tiap perekam hanya bisa melihat jumlah penghasilan hingga billing terkait bukti potong yang direkam.

Kelima, daftar bukti potong hanya menampilkan status bukti potong yang masih aktif. Bukti potong dengan status hapus dan batal tidak dimunculkan. Sebelumnya, daftar bukti potong berisi semua bukti potong yang sudah direkam, termasuk yang mempunyai status dihapus atau dibatalkan.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Keenam, pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Auth Key menjadi jembatan untuk menghubungkan antara aplikasi DJP dan aplikasi milik PJAP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot 21/26, e-bupot 21/26 versi 1.2, SPT Masa, SPT Masa PPh Pasal 21/26, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama