Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

April 2023: Sri Mulyani Soroti Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
April 2023: Sri Mulyani Soroti Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) menjadi salah satu peristiwa yang terjadi pada April 2023.

Dalam rapat bersama Komisi XI pada Senin (27/3/2023), Sri Mulyani menyebut tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan penyampaian SP2DK oleh DJP. Menurutnya, penyampaian SP2DK masih mendapatkan persepsi negatif dari wajib pajak dan menimbulkan kesalahpahaman.

"Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi, kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," kata menteri keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, redaksional dan tampilan SP2DK akan diubah ke depannya. "Jadi, lebih ke klarifikasi. Berhubungan dengan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan tetap manusiawi," tuturnya.

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Simak Banyak WP Takut SP2DK, Sri Mulyani: Penyampaiannya Perlu Dievaluasi

Selain kritik soal penyampaian SP2DK, terdapat sejumlah peristiwa yang mewarnai dunia perpajakan Indonesia pada April 2023. Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada April 2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain

DJP membuka saluran khusus guna memfasilitasi pihak lain untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Layanan pemadanan ini dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.

Laman portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Pihak lain dalam konteks ini mengacu pada pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Berikan Jasa Sesuai Izin Praktik

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengimbau para konsultan pajak untuk memberikan jasa sesuai dengan tingkatan izin praktiknya. Imbauan tersebut diberikan melalui Pengumuman No. PENG-9/PPPK/2023.

Melalui pengumuman tersebut, PPPK juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai pemberian jasa konsultasi pajak oleh pihak yang belum memiliki izin praktik atau oleh pihak yang belum memperoleh tingkat izin praktik yang sesuai.

Terdapat 3 tingkat izin praktik konsultan pajak, yaitu tingkat A, B, dan C. Berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik tingkat A diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dengan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A, konsultan sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi selain wajib yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Selanjutnya, izin praktik B diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B.

Sertifikat tingkat B menandakan konsultan pajak sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Terakhir, izin praktik C diberikan kepada konsultan pajak dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C. Sertifikat tingkat C menunjukkan konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Soal Laporan Tahunan Profesi Keuangan

PPPK Kementerian Keuangan mengingatkan tentang batas waktu penyampaian laporan tahunan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak. Peringatan tersebut disampaikan melalui Instagram resmi PPPK.

Dalam unggahannya di Instagram, PPPK mengingatkan batas waktu penyampaian laporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, yakni kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahunnya.

Kementerian Keuangan Terbitkan Aturan Soal PPN Penyerahan Agunan

Kementerian Keuangan menerbitkan perincian ketentuan terkait dengan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan. Perincian ketentuan tersebut dituangkan melalui PMK 41/2023.

Melalui PMK 41/2023, Kementerian Keuangan menegaskan penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Adapun agunan yang dimaksud antara lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, hingga pinjaman atas dasar hukum gadai.

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih tersebut harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

DJP Rilis M-Pajak Versi 1.2

DJP telah merilis aplikasi M-Pajak versi 1.2. Ada 9 fitur baru yang disediakan otoritas dalam aplikasi tersebut. Pertama, Lupa EFIN (Fitur Terbaru). Fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN).

Kedua, Profil Wajib Pajak. Fitur ini menyediakan informasi mengenai kartu NPWP dan detail wajib pajak. Ketiga, Tenggat Pajak. Fitur ini digunakan sebagai pengingat kepada wajib pajak atau masyarakat tentang tanggal-tanggal penting terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Keempat, Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Fitur ini memudahkan wajib pajak atau masyarakat yang ingin mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat ketika mereka mengakses aplikasi M-Pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kelima, Peraturan Perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan. Keenam, Pembuatan Kode Billing. Ketujuh, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Kedelapan, Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kesembilan, Daftar Unduhan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen-dokumen permohonan telah selesai yang diproses, seperti SKF. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kilas balik 2023, april 2023, SP2DK, menkeu sri mulyani, PPN penyerahan agunan, M-Pajak 1.2, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama