Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Atur Ulang Pemberian Insentif Pajak Masa Pandemi, Ini Strateginya

A+
A-
2
A+
A-
2
Atur Ulang Pemberian Insentif Pajak Masa Pandemi, Ini Strateginya

PEMBERIAN insentif pajak menjadi salah satu kebijakan yang banyak diambil untuk merespons lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Bagaimanapun, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan, tetapi juga perekonomian.

Namun, pemberian insentif pajak juga perlu diatur ulang seiring dengan terjadinya pemulihan ekonomi. Hal ini dikarenakan pemberian insentif pajak secara terus-menerus akan berdampak pada penerimaan negara.

Dari konteks tersebut, muncul pertanyaan besar, sampai level manakah insentif pajak harus diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan bisnis? Bagaimakah langkah-langkah yang harus dilakukan negara-negara untuk mengurangi berbagai insentif yang diberikan?

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tapas K. Sen, melalui artikel berjudul Exit Strategy to Ease or Eliminate Tax Responses to the Covid-19 Pandemic, menawarkan strategi kebijakan yang dapat dilakukan berbagai negara ketika hendak menyesuaikan kembali berbagai insentif sesuai dengan kebutuhan.

Tidak hanya itu, artikel yang dirilis pada 2021 tersebut juga memberikan gambaran mengenai paket kebijakan pajak negara-negara di Asia Pasifik selama pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap penerimaan.

Penulis menyampaikan berbagai kebijakan pajak diharapkan dapat berperan penting memberi keringanan pada dunia usaha, terutama ketika kegiatan ekonomi terganggu karena adanya lockdown atau pembatasan aktivitas usaha.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kebijakan pajak yang diberikan sangat bervariasi, mulai dari pembatasan audit pajak, percepatan pengembalian pajak, perpanjangan tenggat, penundaan pelaporan serta pembayaran pajak, penagguhan pajak, dan lainnya.

Menariknya, negara-negara di Asia Pasifik dinilai menawarkan kebijakan pajak yang lebih agresif dibandingkan dengan wilayah lain. Berbagai kebijakan ini dapat memberi dukungan arus kas kepada para pengusaha dan masyarakat umum, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Tapas mengungkapkan pembicaraan mengenai insentif pajak juga tidak bisa lepas dari diskursus kondisi ekonomi suatu negara. Resesi ekonomi membuat produk domestik bruto (PDB) dan basis pajak menjadi lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Wajib pajak tidak akan bisa memanfaatkan insentif pajak secara maksimal ketika basis pajak rendah. Sebaliknya, makin efektif kebijakan insentif pajak maka makin besar revenue forgone yang harus ditanggung. Dengan demikian, perlu juga untuk memperhitungkan pendapatan yang hilang akibat resesi ekonomi dan pemberian insentif pajak.

Pertimbangan praktis seperti kepastian tentang ketahanan dan kesinambungan proses pemulihan ekonomi memang membutuhkan kelanjutan rangsangan insentif dalam beberapa waktu. Namun, pemangku kebijakan juga tetap perlu mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara pascapandemi dengan mengurangi insentif pajak secara tepat sasaran.

Menurut Tapas, terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan apabila suatu negara bermaksud untuk mengurangi berbagai fasilitas pajak selama masa pandemi Covid-19. Pertama, pemerintah suatu negara harus mempertimbangkan dibutuhkan atau tidaknya pengurangan insentif pajak.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Kedua, suatu negara harus memilih waktu yang tepat untuk mengurangi pemberian insentif pajak. Pada dasarnya, pemilihan waktu yang tepat dapat mempertimbangkan indikator kestabilan ekonomi, produktivitas, dan tingkat konsumsi.

Ketiga, pemerintah dapat mempertimbangkan pengurangan insentif pajak secara bertahap. Penulis berpendapat tidak semua kebijakan insentif pajak dapat dicabut secara bersamaan sehingga kembali pada kebijakan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Pasalnya, pemulihan yang terjadi pada suatu industri berbeda dengan industri lainnya. Pemulihan ekonomi yang terjadi mungkin bisa lebih cepat atau lebih lambat tergantung pada sifat industri dan situasi pasarnya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dan mencegah ganggungan dalam struktur ekonomi, pengurangan insentif pajak yang diberikan sebaiknya disesuaikan dengan periode pemulihan dari setiap jenis usaha.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan uraian yang runtut dan komprehensif mengenai kebijakan pajak saat pandemi, dampak kebijakan tersebut, dan strategi yang dapat dilakukan untuk mengurangi insentif ketika ekonomi makin membaik.

Artikel yang diterbitkan Asian Development Bank (ADB) ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk meracik kebijakan pajak berikutnya pascapandemi Covid-19. (kaw)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, buku, pajak, insentif pajak, pandemi, Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama