Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru Mengurus Barang di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan DJBC

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan Baru Mengurus Barang di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperbarui tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas). Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/2021 ini berlaku per 31 Desember 2021.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas DJBC. Selain itu, dia berharap ketentuan itu akan memudahkan prosedur untuk mendorong kelancaran arus barang di kawasan bebas sekaligus mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

"Peraturan ini mengharmonisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku di daerah pabean," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Nirwala mengatakan pemberlakuan Perdirjen Bea dan Cukai 22/BC/2021 menunjukkan dukungan DJBC terhadap implementasi UU Cipta Kerja melalui harmonisasi peraturan terkait dan penyusunan aturan yang sistematis. Hal itu, menurutnya, akan lebih mengakomodasi dinamika proses bisnis di kawasan bebas melalui pengaturan yang relevan dengan karakteristik tiap kawasan bebas.

Menurutnya, perubahan juga diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dalam pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas seperti penyelarasan dengan sistem National Logistic Ecosystem (NLE) untuk mempercepat dwelling time, serta peningkatan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan barang.

Pembaruan aturan juga dilakukan demi mempersingkat proses pengajuan dokumen, penyetaraan prosedur perusahaan penerima fasilitas, dan pengaturan yang lebih jelas terkait tata cara monitoring dan evaluasi oleh petugas DJBC.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Meski demikian, Nirwala menegaskan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.

Kemudian, pengusaha harus menyampaikan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap dalam bentuk data elektronik melalui sistem pertukaran data elektronik/PDE kepabeanan yang telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem NLE.

Dia menjelaskan hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan dokumen di kawasan bebas yakni terdapat 3 jenis dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ). Pertama, dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Kedua, PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang ke kawasan bebas lain, tempat penimbunan berikat (TPB), atau kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketiga, PPFTZ-03 untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

"Untuk dokumen pemasukan ke kawasan bebas dari kawasan bebas lain, TPB, atau KEK, dalam peraturan ini dilakukan simplifikasi, yaitu dengan menggunakan dokumen pengeluaran dari kawasan asal," ujarnya,

Nirwala menambahkan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dapat menyusun petunjuk teknis untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko dalam penerapan peraturan ini di lapangan. Petunjuk teknis itu misalnya berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan perdagangan bebas, KPBPB, TLDDP, administrasi pajak, PMK 173/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP Instansi Pemerintah

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra