Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

A+
A-
21
A+
A-
21
Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21/2021 yang mengatur perluasan penyaluran tersebut. Selain itu, salah satu persyaratan pekerja yang menerima subsidi gaji juga dihapus.

"Bahwa untuk memperluas cakupan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah," bunyi bagian pertimbangan dalam Permenaker 21/2021, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Permenaker 21/2021 merevisi Pasal 3 ayat (2) yang memuat persyaratan pekerja penerima subsidi gaji mengenai pekerja harus bekerja di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Dengan dihapusnya syarat tersebut, kini hanya terdapat 4 syarat untuk pekerja penerima subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak senilai Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keempat, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, subsidi upah yang diberikan mencapai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun Permenaker 21/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 November 2021.

Kemenaker sebelumnya menyatakan terdapat sisa anggaran program subsidi gaji senilai Rp1,79 triliun sehingga jumlah penerima subsidi dapat diperluas. Semula, anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk subsidi gaji mencapai Rp8,7 triliun.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Rencananya, angka tersebut diberikan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4, tetapi ada calon penerima yang dicoret karena datanya terduplikasi sebagai penerima jenis bansos lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permenaker 21/2021, subsidi gaji, subsidi upah, bantuan sosial, program pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama