Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru Terbit, Otoritas Ingatkan Influencer Soal Kewajiban Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru Terbit, Otoritas Ingatkan Influencer Soal Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan influencer untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak seiring dengan diterbitkannya beleid Revenue Memorandum Circular 97-2021.

Dalam aturan yang diterbitkan pada 16 Agustus 2021 ini, disebutkan agar influencer segera mendaftarkan diri ke BIR. Apabila tidak melapor maka BIR akan mengejar influencer tersebut dan menuntutnya supaya membayar pajak penghasilannya.

“Mereka harus mendaftar karena dianggap berbisnis. Untuk itu, mereka harus segera mendaftar untuk menghindari hukuman,” ujar Deputi Komisioner BIR Marissa Cabreros seperti dilansir Manila Times, Selasa (31/08/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Saat ini, jasa influencer tengah berkembang pesat di Filipina. Namun, banyak influencer di Filipina yang belum melapor dan membayarkan pajak penghasilan. Otoritas pajak lantas menerbitkan aturan tersebut sebagai imbauan kepada influencer.

Apalagi, tak sedikit perusahaan saat ini yang membutuhkan jasa influencer dalam memasarkan produk agar dapat dikenal dan laris di pasaran. Tidak mengherankan, influencer meraup banyak keuntungan dari jasanya.

Perolehan penghasilan baik yang diperoleh dari media sosial, vlogger, blogger, atau influencer, baik berupa barang maupun uang tunai, harus dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku di Filipina.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sekalipun demikian, BIR menyatakan influencer yang berpenghasilan rendah tidak perlu takut untuk mendaftar. Bagi yang berpenghasilan kurang dari 250.000 peso per tahun atau setara dengan Rp71,85 juta akan dibebaskan pengenaan pajak penghasilan.

Mereka hanya perlu mendaftar untuk memenuhi kewajiban dan terhindar dari hukuman. Influencer yang memperoleh penghasilan dari perusahaan asing seperti Youtube, Facebook, Instagram dan lainnya juga tidak perlu khawatir dikenakan pajak penghasilan ganda.

Menurut BIR, mereka hanya cukup menunjukan sertifikat domisili pajak untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena Filipina telah melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan yurisdiksi asing tersebut.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Upaya pemerintah mengenakan pajak influencer tersebut sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19. Dengan pemajakan tersebut, pemerintah berharap pemasukan pajak mencapai 2,8 triliun peso, atau naik 7% dari 2020 yang hanya 195 triliun peso. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, influencer, pajak penghasilan, BIR, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama